Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN 2022 (1247): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai tugas belajar dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar danlzin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 82) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 11 Tahun 2O10 tentang Pedoman. Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 735), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
tata cara - penunjukan - pelaksana tugas - pelaksana harian
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN 2022 (1038): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan Plt. dan Plh. Untuk Jabatan Plt. dan Plh. ditingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt. dan Plh. kepada atasan langsung secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Tetap Pelaksana Harian Jabatan Struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 678); dan b. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 634), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2022/No.697, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN.2020/No. 1799, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN.2020/No. 1798, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN.2020/No. 1797, jdih.bmkg.go.id : 26 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN.2019/No. 198, peraturan.go.id : 28 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat