Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 6, BN.2023 (430)/7 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur,
Auditor, dan Widyaiswara di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang
dilakukan oleh instansi pembina, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik;
b. bahwa perubahan hasil evaluasi kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/348/M.SM.02.00/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Persetujuan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 , Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Statistik ini mengubah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik yaitu pada Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik diubah
7 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 2, BN.2023 (66)/19 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistis
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, uji kompetensi jabatan fungsional statistis, pelaksanaan uji kompetensi, persyaratan uji kompetensi, materi, metode dan standar uji kompetensi, evaluasi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
23 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 799)
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 7 Tahun 2019, BN 2019/NO. 1273; PERATURAN.GO.ID: 29 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Pusat statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer Melalui
Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan pelaksanaan
penyesuaian/inpassing, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a serta untuk
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer melalui
Penyesuaian/Inpassing;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009,Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 , Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 290
Tahun 2004,Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 291 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata komputer melalui penyesuaian/inpassing, ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-066/A/JA/04/2012 tentang Penetapan Dokumen Usulan dan Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2010-2014
Peraturan Jaksa Agung NO. PER-024/A/JA/11/2015, jdih.kejaksaan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Penghargaan Prima Adhyaksa Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-020/A/J.A/09/2015 tentang Penghargaan Adi Adhyaksa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
Peraturan Kejaksaan No. 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung NO. PER-026/A/JA/10/2013, BN.2013/No.1240, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Penanganan dan Perlindungan terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat