Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 17 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 4 PERATURAN DAERAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENEGASAN HAK ATAS TANAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah dan Perubahannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya; bahwa Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah dan Perubahannya,
keberadaannya juga ditolak oleh beberapa kelompok masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi NTT
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penegasan Hak Atas Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 14 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERATURAN - PENYELENGGARAAN - PENGADAAN - TANAH - KEPENTINGAN - UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2004
TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, maka untuk
menindaklanjuti aturan perundang-undangan yang
lebih tinggi tersebut perlu dilakukan pencabutan
terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor
18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 71 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor
31, Seri E Nomor 08) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor
31, Seri E Nomor 08).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Silawesi Tenggara Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5603);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang WilayahNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6042);
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5160);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5393);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1138);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1854);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2012
Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
WILAYAH PERENCANAAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI RENCANA ZONASI WILAYAH
PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI
BAB IV
RENCANA ALOKASI RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
BAB V
RENCANA PEMANFAATAN RUANG
BAB VI
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
KETENTUAN PERIZINAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
REKLAMASI DAN REHABILITASI
BAB X
LARANGAN
BAB XI
MITIGASI BENCANA
BAB XII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
KOORDINASI PELAKSANAAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV
GUGATAN PERWAKILAN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Laut (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2005 Nomor 10)
310 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERATURAN - PEMAKAIAN - TANAH - BANGUNAN - MILIK/DIKUASAI - PEMERINTAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 13 TAHUN 2004
TENTANG PEMAKAIAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN MILIK/DIKUASAI PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, disamping itu juga pengaturan
mengenai pemakaian tanah dan atau bangunan
milik/dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah
diakomodir dan diatur didalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha, sehingga Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2004 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E
Nomor 05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun
2004 tentang Pemakaian Tanah Dan Atau Bangunan
Milik/Dikuasai Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 14, Seri E
Nomor 05).
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.8, LL KOTA SINGKAWANG : 42 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu membentuk peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2011, UU No.12 tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2016, Perda no.3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Lingkup; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembanganya perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh; Kerja sama, peran Masyarakat, dan kearifan Lokal; penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 36 halaman dan 42 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa
diperlukan jaminan tertib administrasi, kejelasan, dan
kepastian hukum batas wilayah Desa, serta
mengantisipasi potensi terjadinya sengketa sehingga
diperlukan ketegasan batas desa melalui pedoman
penetapan dan penegasan batas Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pubalingga Nomor
27 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Dan
Penegasan Batas Desa di Kabupaten Purbalingga sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III TimPenetapan dan Penegasan Batas Desa
Bab IV Tata Cara penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
Bab V Penyelesaian Perselisihan Batas Desa
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2012 dicabut.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 7 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 40A dan Pasal 40B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat(60 UUD RI 1945; UU no.19 tahun 1999; UU no.41 Tahun 2--9;UU no.23 tahun 2014; PP no.1 Tahun 2011; Perda Prov. kalbar no.3 Tahun 2016; Perda Kab. No.7 tahun 2014; Perda kab. no.4 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Perlindungan dan Pemberdayaan petani; Pembiayaan ; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
22 halaman peraturan dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK:
bahwa tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai fungsi yang sangat penting untuk
kebutuhan hidup manusia maka harus dilindungi
guna terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945. Untuk tertibnya administrasi pertanahan perlu
adanya peran Pemerintah Daerah untuk membantu
masyarakat mencatat bidang
tanah yang
kepemilikannya
belum
terdaftar,
secara
berkesinambungan dan
teratur berupa Surat
Pernyataan Tanah. Dalam rangka pengakuan, penghormatan clan
perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan
tanah adat, perlu adanya peran Pemerintah Daerah
untuk membantu masyarakat adat mencatat bidang
tanah adat secara berkesinambungan dan teratur
berupa Surat Keterangan Tanah Adat. Untuk landasan dan kepastian hukum atas
pembuatan Surat Pernyataan Tanah dan Surat
Keterangan Tanah Adat perlu pengaturan tentang
Mekanisrne Penetapan Surat Pernyataan Tanah dan
Surat Keterangan Tanah Adat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Unclang-Undang Nomor 5 Tahun
1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Pera tu ran Men teri Agraria clan Tata Ruang/ Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peratu ran Kepala Bad an Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2013Peraturan Daerah Provinsi Kahrnantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33
Tahun 2011
Ruang lingkup mekanisme SP'!' dan SKT-Adat meliputi:
a. penyelenggara SP'!' dan SKT-Adat;
b. wilayah penerbitan SPT dan SKT-Adat;
c. mekanisme SP'T;
d. mekanisme SKT-Adat;
e. sanksi;
f. biaya penerbitan SP'!' dan SKT-Adat; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat