Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2019/NO.14: TLD NO. 206
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Status dan Wilayah Tanah Adat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai masyarakat adat yang telah ada belum sepenuhnya memberikan kejelasan mengenai wilayah adat yang merupakan bagian terpenting dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Kutai Barat; sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah sesuai kewenangan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Status dan Wilayah Tanah Adat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Tentang Status dan Wilayah Tanah Adat, Wilayah Tanah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas - batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun, dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi, Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Pengelolaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Kewajiban Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Atau Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembangunan
Kota Bontang berdasarkan perkembangan wilayah strategis,
dinamika internal, pelaksanaan penataan ruang dan
perubahan sistematika materi muatan rencana, perlu
menyusun kembali rencana tata ruang wilayah Kota
Bontang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2016; Permen ATR/BPN No.6 Tahun 2017; Permendagri No.115 Tahun 2017; Permendagri No.116 Tahun 2017; Permendagri No.4 Tahun 2019; Perda Provinsi Kaltim No.1 Tahun
2016.
Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Kelembagaan, Peran Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Mencabut peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Bontang Tahun 2012-2032
90 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai sudah tidak sesuai lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12. Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, Dan Bekas Sungai
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Bitung 2019 No. 7; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung serta pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang penataan dan pengelolaan pemakaman, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;
13. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 ;
17. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013;
18. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 ;
19. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016;
Perubahan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2014 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 12 dan angka 17 ; ditambahkan angka baru, yakni angka 21 dan angka 22
2. Ketentuan Pasal 4
3. Ketentuan Pasal 5
4. Ketentuan Pasal 6
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman
6 halaman + 3 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian Bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif khususnya di Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 43 (empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Perumahan Dan Pemukiman; Penyediaan PSU; Penyerahan PSU; Persyaratan Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman; Pembentukan Tim Verifikasi; Tata Cara Penyerahan PSU; Pengelolaan PSU; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan, Pembinaan, Dan Pengawasan; Pembiayaan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, bahwa dengan adanya perubahan kebijakan nasional, kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah di Kabupaten Banyuasin yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 2032, sehingga perlu disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang batasan istilah yang digunakan dalam penataan ruang wilayah Kabupaten, Diatur mengenai ketentuan umum, lingkup perencanaan dan muatan RTRW, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Penyidikan, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINS! BENGKULU TAHUN 2019 - 2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kententuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 27 Tahun 2007
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 3 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 32 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 26 Tahun 2008
PP No. 15 Tahun 2010
PP No. 68 Tahun 2010
PP No. 8 Tahun 2013
PP No. 46 Tahun 2016
PP No. 45 Tahun 2017
PP No. 24 Tahun 2018
PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015
PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016
PERMENDAGRI No. 116 Tahun 2017
PERDA PROVINSI BENGKULU No. 2 Tahun 2012
RZWP-3-K Daerah meliputi:
a. Ruang lingkup, asas, jangka waktu, dan fungsi RZWP-3-K;
b. Tujuan, kebijakan dan strategi RZWP-3-K;
c. Rencana alokasi ruang;
d. Peraturan pemanfaatan ruang;
e. Indikasi Program;
f. Pengawasan dan pengendalian;
g. Pembinaan , Monitoring dan Evaluasi;
h. Rehabilitasi;
i. Larangan;
j. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat;
k. Kelembagaan;
l. Penyelesaian sengketa;
m. Mitigasi bencana;
n. Gugatan perwakilan;
o. Sanksi Administratif;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Lain-lain; dan
t. Ketentuan Penutup.
Arahan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal, efisien dan berkelanjutan, mewujudkan lingkungan wilayah pesisir yang lestari dan berkelanjutan, menciptakan dan mewujudkan aturan pengelolaan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. membuat dan merevitalisasi nilai budaya masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya.
Strategi peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah pesisir, Rencana alokasi ruang RZWP-3-K, Rencana KPU yang berada di wilayah perairan, Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Peraturan pemanfaatan ruang WP-3-K Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
123 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019
PERANGKAT KAMPUNG - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara
ABSTRAK:
a. Dalam rangka pengisian jabatan perangkat kampung, peningkatan kapasitas perangkat kampung, dan penataan perangkat kampung, perlu memberikan pedoman;
b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7), Pasal 35 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
"UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengisian Jabatan Perangkat Kampung, Pengangkatan Perangkat Kampung, Bakal Calon, Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Perangkat Kampung, Unsur Staf Perangkat Kampung, Peningkatan Kapasitas Perangkat Kampung, dan Penataan Perangkat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2004; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 11/Permentan/KN.130/1/2018
Peraturan daerah ini memuat 9 Bab, 53 Pasal, dan Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Cadangan Pangan; Bab III Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan Pokok Tertentu dan Pangan Lokal; Bab IV Sasaran Cadangan Pangan; Bab V Pengadaan Cadangan Pangan; Bab VI Pengelolaan Cadangan Pangan; Bab VII Penyaluran Cadangan Pangan; Bab VIII Dewan Ketahanan Pangan; Bab IX Sarana dan Prasarana; Bab X Kerjasama; Bab XI Laporan Kerjasama; Bab XII Pengawasan dan Pelaporan; Bab XIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat