Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 7.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ruang wilayah perencanaan timur sebagai kawasan penyangga pertanian, pusat pelayanan perdagangan dan jasa, serta kawasan
permukiman yang terintegrasi harmonis berdasarkan Tri Hita Karana yakni penataan ruang yang menyeimbangkan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat;
b. bahwa rencana detail tata ruang wilayah perencanaan timur dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk
dapat mengarahkan struktur ruang, pola ruang peraturan zonasi kawasan perkotaan yang memiliki fungsi ekonomi,lingkungan hidup, sosial, dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan
rencana detail tata ruang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah Perencanaan Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Wilayah Perencanaan Timur,Rencana Struktur Ruang,Rencana Pola Ruang,Ketentuan Pemanfaatan Ruang,Peraturan Zonasi,
Peraturan Walikota ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
-
-
33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2023
RENCANA DETAIL TATA RUANG PERKOTAAN SORONG TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD. 2023/ No.2, LL Kota Sorong: 162 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG PERKOTAAN SORONG TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 125 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014 - 2034, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sorong tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sorong.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8.4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun
ABSTRAK:
hwa Pemerintah Daerah menjamin setiap warganya
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, melindungi masyarakat dalam
kepemilikan satuan rumah susun; bahwa Peraturan Walikota Nomor 12-A Tahun 2014
tentang Pertelaan, Sertifikat Laik Fungsi dan Akta
Pemisahan Rumah Susun sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan pembangunan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pertelaan
dan Akta Pemisahan Rumah Susun;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 12-A Tahun 2014 dicabut.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah; bahwa Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017
tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif
Progresif sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan
pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Lokasi Tempat Khusus Parkir
Bab III Pengaturan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 179 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 179, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 179
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kawasan Benteng Wolio-Buton Sebagai Kawasan Khusus Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa Benteng Wolio-Buton merupakan kawasan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, adat istiadat dan kebudayaan sehingga perlu dijaga, dipelihara, dan dilindungi keasliannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Kawasan Benteng Wolio-Buton sebagai Kawasan Khusus Kata Baubau;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5168); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6756);
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 115/M/2121 tentang Kawasan Cagar Budaya Benteng Wolio sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional; 8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5}; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KAWASAN KHUSUS BENTENG WOLIOBUTO
BAB IV KEWAJIBAN
BAB V LARANGAN
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 170 Tahun 2022
kegiatan pemanfaatan ruang nonberusaha kota batam - pelaksanaan persetujaun kesesuaian
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 170, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 1038
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nonberusaha Kota Batam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang di Kota Batam sebagaimana
ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang serta belum
terakomodirnya permohonan Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Nonberusaha dalam sistem Online Single
Submission (OSS), perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nonberusaha Kota
Batam
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen Agraria/Kepala BPN No.13 Tahun 2011; Permen Agraria/Kepala BPN No.15 Tahun 2021; Perda Kepri No.1 Tahun 2017; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.3 Tahun 2021; Perwali Batam No.60 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang nonberusaha kota batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 149 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 149, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 149
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Smart City Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa kota cerdas merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk mernaksimalkan pelayanan kepada masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mernbentuk Peraturan Wali Kota tentang Smart City Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409); 2. Undang-Undang · Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnfonnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor · 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang , Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 · tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 215, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2019 Nomor 42, 1 Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 12. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191). 13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang I Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); · sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PROSES TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI MANAJEMEN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
BAB V KEAMANAN DATA DAN INFORMASI
BAB VI MASTER PLAN SMART CITY
BAB VI ORGANISASI SMART CITY
BAB VIII KETENTUAN LAIN LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 129 Tahun 2022
TATA - CARA - PENGENAAN - SANKSI - ADMINISTRATIF - TERHADAP - PELANGGARAN - PEMANFAATAN - RUANG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 129, BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang, namun dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditetapkan Perwal tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.21 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No.5 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No.10 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2021; Perda Kota Bandung No.14 Tahun 2018; Perwal No.118 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang, kewenangan, dasar pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, jenis dan kriteria pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, tahapan pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
32 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 124 Tahun 2022
mekanisme dan tata kerja forum penataan ruang kota batam - perubahan atas peraturan wali kota batam nomor 3 tahun 2022 tentang
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 124, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 992
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi proses penerbitan PKKPR di Kota Batam perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun
2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum
Penataan Ruang Kota Batam, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; PP No.5 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen ATR/BPN No.13 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.15 Tahun 2021; Perda Prov.Kepri No.1 Tahun 2017; Perda Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.7 Tahun 2019; Perda Batam No.3 Tahun 2021; Perwali Batam No.60 Tahun 2021; Perwali Batam No.3 Tahun 2022
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penetapannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kota Batam
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 118 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, BD Tahun 2022 Nomor 120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kebutuhan pembangunan dan pelayanan umum bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan, perlu suatu pengaturan yang mengarahkan, mengatur, mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang secara rinci dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, perlu diatur dalam rencana detail tata ruang
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 51 tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 55 Tahun 2018; Perpres No. 60 Tahun 2020; Permen KPBN No. 16 Tahun 2017;Permen KPBN No. 11 Tahun 2021; Permen KPBN No. 14 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2011
Didalam Peraturan ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan Bab III Rencana Struktur Ruang Bab IV Rencana Pola Ruang Bab V Ketentuan Pemanfaatan Ruang Bab VI Peraturan Zonasi Bab VII Kelembagaan Bab VIII Jangka Waktu Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
69 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat