Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020 - 2040
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk peraturan zonasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majene, perlu mengatur Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Majene;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 13 Tahun 2017; PP No, 15 Tahun 2010; PP No, 68 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2018; Perda Provinsi Sulawesi Barat 1 Tahun 2004; Perda Provinsi Sulawesi Barat 6 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulawesi Barat 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Majene Tahun 2020-2040, yaitu:
1. Wilayah Perencanaan
2. Tujuan dan Prinsip Penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP)
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah
4. Rencana Pola Ruang Wilayah
5. Penetapan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya
6. Pemanfaatan Ruang
7. Peraturan Zonasi
8. Persetujuan Pemanfaatan Ruang
9. Insentif dan Disinsentif
10. Sanksi
11. Peran Masyarakat dan Kelembagaan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2020 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan berkembangnya dinamika sosial, ekonomi, kemasyarakatan, dan pembangunan fisik di Kota Magelang, maka guna penyelenggaraan tata ruang di Kota Magelang Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031 perlu diubah dan diselaraskan dalam pengaturannya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan batas wilayah baru antara Kabupaten Magelang dengan Kota Magelang sehingga berpengaruh terhadap luas wilayah Kota Magelang dan berdampak terhadap Pola Ruang dan penataan ruang wilayah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011- 2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 3 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 21 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 37 tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2019; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; PP Nomor 34 Tahun 2009; PP Nomor 56 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2009; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 37 Tahun 2012; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 8 Tahun 2013; PP Nomor 17 Tahun 2013; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 9 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2015; PP Nomor 121 Tahun 2015; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 14 Tahun 2016; Perpres Nomor 93 Tahun 2011; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 3 Tahun 2016; Perpres Nomor 79 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013; Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2015; Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015; Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2019; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012 diubah.
.
186
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Pohuwato serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohowato ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1996; UU No.6 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.68 Tahun 2002; PP No.16 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; PP No.13 Tahun 2017; Perda Kab Pohuwato No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2020; Perda kab Pohuwato No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan,Asas, Dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Penetapan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengendalian, Kerjasama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Kewajiban Petani Penerima Intensif, Pencabutan Intensif, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Terdiri dari 47 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan-Pangan, Pertanian dan Peternakan-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Terdiri dari 24 pasal, 8 Bab Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
-
peraturan daerah kabupaten bandung nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejehateraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dengan meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri telah menyebabkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan menurunnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tanibahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repu bilk Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tainbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerantah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5185);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernenntahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangurian Jangka Panjang Daerah 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 02);
11. Peraturan Ðaerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 04);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dacrab Kabupatcn Maros
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 2;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2019 Nomor 3).
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Optimalisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
6. Pemanfaatan
7. Pengendalian
8. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
9. Peran Serta Masyarakat
10. Pembinaan
11. Pengawasan
12. Sistem Informasi
13. Sanksi Administratif
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan
antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan
ruang di Kota Probolinggo, diperlukan pengaturan penataan
ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna,
berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman
masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan
ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang
transparan, efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan
amanat bahwa rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota
ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c serta hasil rekomendasi Peninjauan
Kembali Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009-
2028, maka perlu menetapkan Rencana Tata Wilayah Kota
Probolinggo Tahun 2020-2040 dengan Peraturan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolingo Nomor 6 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Wilayah Kota
Probolinggo Tahun 2020-2040. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang
diatur dalam Peraturan Daerah ini, mencakup:
a. Visi dan Misi Penataan Ruang Wilayah Kota;
b. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota;
c. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota;
d. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota;
e. Penetapan Kawasan Srategis Wilayah Kota;
f. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;
g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;
h. Peran Masyarakat;
i. Pengawasan Pemanfaatan Ruang;
j. Kelembagaan;
k. Penyelesaian Sengketa;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana;
n. Ketentuan Peralihan; dan
o. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2009-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
jumlah 128 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Belu dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seim bang, dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah
Daerah, masyarakat dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2013 tentang· Pembentukan Kabupaten Malaka di
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Belu dan perubahan pemanfaatan tata
ruang wilayah daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Belu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2011-2031 perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Belu Tahun 2020 - 2040
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il Dalarn Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Dan Kata
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belu Tahun 2011-2031
91 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD 2019/Nomor 20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa kerusakan lingkungan di Wilayah Kota Bekasi seperti alam banjir, tanah longsor, dan kekeringan Pasal 18 UU No. 7 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Pengeliolaan Aliran Sungai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU no. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 204 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denfan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 37 Tahun 2012; Perda jabar no. 22 Tahun 2010; Perda Jabar No. 1 Tahun 2012; Perda Jabar No. 7 Tahun 2014; Perda jabar No. 12 tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Prinsip Dan Tujuan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Ruang Lingkup, Perencanaan, pelaksanaan, Pemanfataan Rehabilitasi Dan Konservasi Wilayah Daerah aliran Sungai, Pembinaan Dan Pengawasan DAS, Pwemberdsyaan, Kerja Sama Dan Kemitraan, Koorinasi, Hak Dan Kewajiban Masyarakat Dan Swasta, Kelembagaan, Pembiayaan, Larangan Dan Sanksi, Pengakan Hukum, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 16 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa pasar tradisional merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselarasi
percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektot
perdagangan;
b. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan
eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan
eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional
perlu ditata dan diberdayakan sehingga tercipta iklim
persaingan yang sehat;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional, dalam upaya melindungi
keberadaan pasar tradisional agar mampu berkembang lebih
baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan
toko modern maka diperlukan adanya pemberdayaan pasar
tradisional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil,
dan Menengah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5512);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang
Usaha Mikro,
Kecil,
dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013
tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PENATAAN PASAR TRADISIONAL
BAB IV
PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN STANDARISASI PASAR
BAB V
REVITALISASI PASAR TRADISIONAL
BAB VI
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
TERHADAP PASAR TRADISIONAL
BAB VII
KETENTUAN JAM OPERASIONAL PASAR
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PEDAGANG PASAR TRADISIONAL
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 24 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2005 Nomor 26 Seri D)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2019/No. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 122 (seratus dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Lingkup Wilayah Perencanaan; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Penetapan Kawasan Strategis; Ketentuan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan Koordinasi Penataan Ruang; Pengawasan Dan Pembinaan Penataan Ruang Wilayah Kota; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 24 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2005 Nomor 26 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat