Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib adrninistrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Kelayan Dalam
Kecamatan Banjarmasin Selatan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wah Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Dalam
Kecamatan Banjarmasin Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Kelayan Tengah
Kecamatan Banjarmasin Selatan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Tengah
Kecamatan Banjarmasin Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 39 Tahun 2024
PERWALI Kota Metro No. 40 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KOTA METRO
Perwali Kota Metro Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Walikota Metro Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Metro
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pelayanan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 dalam
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan dan
Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3825);
2. Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688),
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor
20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan anatar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6881);
7. Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan
Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan
Pendaftaran Tanah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor
722);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, (Berita Negara
Tahun 2020 Nomor 1601);
9. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Metro Nomor 9);
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1);
TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN BEA PEROLEHAN
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
1. . Peraturan Wali Kota Metro Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan atas
Tanah dan Bangunan Kota metro (Berita Daerah Kota
Metro tahun 2011 Nomor 19) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 40 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Metro Nomor
22 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan
Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan Kota Metro
(Berita Daerah Kota Metro Tahun 2017 Nomor 40)
2. Peraturan Walikota Metro Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2020 Nomor 44)
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Kelayan Barat
Kecamatan Banjarmasin Selatan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Barat
Kecamatan Banjarmasin Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 38 Tahun 2024
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Depok No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2024 tentang Target Penerimaan Retribusi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Target Penerimaan Retribusi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor I Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Target Penerimaan Retribusi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2024;
Undang - Undang nomor 15 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang - Undang Nomor I Tahun 2022; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 04); Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor I Tahun 2024;
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemungutan retribusi, insentif pemungutan retribusi, pengaangaran,pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Batas Wilayah Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Batas Wilayah Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Batas Wilayah Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pangkal Pinang Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 241
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyediaan Dana Lahan Pemakaman Oleh Pengembang
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan, sehingga perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2024; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2016; dan Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2020.
Perwali ini mengatur tentang: kewajiban penyediaan dan lahan pemakaman dan mekanisme pembayaran dana lahan pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kecamatan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Batas Wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur,
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Batas Wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat