Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2023 - 2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2023--2042.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Bab 4. Rencana Struktur Ruang Wilayah; Bab 5. Rencana Pola Ruang Wilayah; Bab 6. Penetapan Kawasan Strategis; Bab 7. Arahan Pemanfaatan Ruang; Bab 8. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Bab 9. Kelembagaan; Bab 10. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; Bab 11. Ketentuan Penyidikan; Bab 12. Ketentuan Pidana; Bab 13. Ketentuan Lain-Lain; Bab 14. Ketentuan Peralihan; Bab 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ende Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2011 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
118 halaman; 91 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Nias Barat yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan; bahwa untuk menghindari alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 441/Permentan/OT.140/9/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP (Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup), PERENCANAAN (Umum, Penyusunan Program Kegiatan), PENETAPAN (Umum, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Umum, Kriteria dan Persyaratan, Tata Cara Penetapan)), PENELITIAN, PENGEMBANGAN (Pengembangan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pengembangan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan), PEMANFAATAN, PENGENDALIAN (Umum, Insentif, Disinsentif, Pengendalian Alih Fungsi, Persyaratan Pengalih fungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBINAAN, PEMBIAYAAN, KEWAJIBAN PETANI PENERIMA INSENTIF, PENCABUTAN INSENTIF, PERAN SERTA MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (Enam Belas) bab dan 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023
PERDA Prov. Banten No. 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bab V Rencana Pola Ruang Bab VI Kawasan Strategis Provinsi Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Bab VIII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi Bab IX Peran Masyarakat dan Kelembagaan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; dan Perubahan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 dicabut
171 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2023
RENCANA TATA RUANG WIL\VAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Bone dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata
ruang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat,
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 202l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2023-2042.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 322).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB IV : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB V : RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VI : KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN
BAB VII : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VIII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN
BAB IX : KELEMBAGAAN
BAB X : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
DALAM PENATAAN RUANG
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012-2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan
Perkotaan Watampone Tahun 2016-2036
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017
Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
214
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SORONG TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/1, TLD. No. 1, LL Kota Sorong: 139 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SORONG TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kota Sorong, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahunan. Sesuai dengan hasil rekomendasi Peninjauan Kembali RTRW Kota Sorong Tahun 2014-2034 perlu dilakukan revisi. Dengan adanya perubahan kebijakan nasional,
kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota Sorong yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014-2034, sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 )sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Sorong ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2023-2043
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2014 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan
ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2023-2043
Dasar hukum ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2021; Perda Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2010; Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 - 2043
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
136 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Nagari Persiapan Koto Gadang Kecamatan Baso
ABSTRAK:
bahwa penetapan batas nagari dilakukan demi terciptanya penataan desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, cita-cita bangsa, dan
meningkatkan perekonomian masyarakat; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan di berbagai
aspek dalam penataan nagari diperlukan pengaturan terkait penataan batas nagari
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007
BATAS NAGARI PERSIAPAN KOTO GADANG KECAMATAN BASO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Lingkungan Hidup
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 26/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga ketertiban kawasan Ruang Terbuka Hijau milik Pemerintah Kabupaten Jombang, maka perlu dilakukan Penataan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
Jam operasional pada Ruang Terbuka Hijau Alun-Alun Jombang, Ruang Terbuka Hijau Kebonratu Jombang, Ruang Terbuka Hijau Kebonrojo Jombang dan Ruang Terbuka Hijau Mojoagung berakhir pada pukul 21.00 WIB.
Untuk memberikan informasi bagi pengunjung di kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka wajib dipasang Rambu Jam kunjungan yang ditempatkan pada tempat-tempat strategis di lokasi kawasan Ruang Terbuka Hijau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, dalam rangka mendorong investasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Bandung, diperlukan proses dan mekanisme yang akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif, maka perlu ditetapkan Perda tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem informasi perizinan daerah, forum penataan ruang daerah, tim teknis percepatan pelaksanaan pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pelaporan KKPR, pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
38 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat