Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa penetapan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Mpunda dan Pemerintah Kelurahan yang berada di Kecamatan Mpunda dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kota Bima dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat
UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bima No. 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bima No. 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bima No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bima No. 7 Tahun 2022;
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki luas 506,291 Ha atau 5,06291
Km.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022
tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Penerbitan Keterangan Rencana Kota.
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas; Maksud Dan Tujuan; Standar Teknis; Tata Cara Dan Mekanisme Penerbitan SKRK; Tata Hubungan Kerja; Pendanaan; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dalam Pengembangan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Ruang, Infrastruktur dan Bangunan Situs Kota Lama Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38, Pasal 40 ayat
(5) dan Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 02
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Situs Kota Lama; bahwa Situs Kota Lama Semarang merupakan cagar budaya
yang menjadi warisan sejarah pertumbuhan Kota Semarang
yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahuan dan
budaya yang tinggi serta memiliki potensi ekonomi dan
pariwisata; bahwa Situs Kota Lama Semarang perlu ditata kembali agar
kelestariannya tetap terjaga dan mendukung peningkatan
kesejahteraan rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan
dalam Pengembangan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Ruang,
Infrastruktur Dan Bangunan Situs Kota Lama Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2012;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Batas Kawasan Perlindungan dan Pemanfaataan Situs Kota Lama
Bab III Panambahan Ruang Terbuka
Bab IV Tata Kualitas Lingkungan
Bab V Panduan Rancang
Bab VI Pola Kerja Sama
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
1168 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2023
PENETAPAN STATUS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS TANAH MILIK PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juncto Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota menetapkan status penggunaan barang milik daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan pencatatan atas tanah Fasilitas Umum dan tanah Fasilitas Sosial milik Pemerintah Kota Probolinggo, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Status Tanah Milik Pemerintah Kota Probolinggo Yang Diperuntukkan Sebagai Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Daftar tanah milik Pemerintah Kota Probolinggo yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Antasan Besar
Kecamatan Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Antasan Besar
Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pasar Lama
Kecamatan Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh
Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wah Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Pasar Lama
Kecamatan Banjarrnasin Tengah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin tengah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi dan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 134 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang. Penetapan Batas adalah proses penetapan batas wilayah secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Diatur mengenai ketentuan umum, batas wilayah kelurahan dalam Kecamatan Bukit Kecil, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
25 hlm, Lampiran : 7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tegal Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 137 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun
2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota Tegal Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
287 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 8.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ruang wilayah perencanaan selatan sebagai Kawasan perdagangan dan jasa,pelayanan transportasi, jasa pergudangan, kawasan
penyangga pertanian, kawasan permukiman yang terintegrasi harmonis berdasarkan Tri Hita Karana yakni penataan ruang yang menyeimbangkan
kebahagiaan lahir dan batin masyarakat;
b. bahwa rencana detail tata ruang wilayah perencanaan selatan dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pengendalian pemanfaatan ruang untuk
dapat mengarahkan struktur ruang, polar uang peraturan zonasi kawasan perkotaan yang memiliki fungsi ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemanfaat ruang dan penataan ruang wilayah perlu pengaturan komprehensif mengenai
rencana detail tata ruang wilayah perencanaan selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Perencanaan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Ketentuan Umum,Wilayah Perencanaan Selatan,Rencana Struktur Ruang,Rencana Pola Ruang,Ketentuan Pemanfaatan Ruang,
Peraturan Zonasi,Kelembagaan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
-
-
43 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2023
rencana detail tata ruang wilayah perencana pulomerak dan grogol tahun 2023-2043
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Pulomerak Dan Grogol Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 55 ayat (5) peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggara penataan ruang dan pasal 7 ayat (5) peraturan daerah kota cilegon tahun 2020-2040, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan pulomerak dan grogol tahun 2023-2043
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.15 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014; PP No, 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PERDA No. 1 Tahun 2020.
peraturan walikota ini mengatur tentang; Bab I ketentuan umum Bab II tujuan penataan wilayah perencanaan Bab III rencana struktur ruang Bab IV rencana pola ruang Bab V ketentuan pemanfaatan ruang Bab VI peraturan zonasi Bab VII kelembagaan Bab VIII peninjauan kembali Bab IX ketentuan peralihan Bab X ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
60 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat