Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga
ABSTRAK:
Dasar peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatandan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Tiga; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
18 hlm, Lampiran 7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Kemuning
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Kemuning dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Kemuning; Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
14 hlm, Lampiran 6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Ilir Timur Satu.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerin tahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nornor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Satu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Satu; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
28 hlm, Lampiran 12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA SEWA TANAH MILIK DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah Kota Bima berupa tanah yang belum dimanfaatkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memanfaatkan tanah dalam bentuk sewa, b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sewa serta dalam rangka menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa dan mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin
kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima:
UU No. 13 Tahun 2002; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2017;
Dalam Perwali ini diatur tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima. Ruang lingkup mengatur:
1. objek dan subjek Sewa,
2. Harga Dasar Sewa:
3. ketentuan Sewa:
4. larangan,
5. Tim Monev:
6. pengakhiran perjanjian dan ganti rugi, dan
7. Pengalihan hak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
19 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 21 Tahun 2024
Tata Cara Penataan, Penertiban Dan Penyelenggaraan Reklame
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, Berita Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat
(6), Pasal 16, Pasal 31 Ayat (4), Pasal 34 Ayat (2), Pasal 36 Ayat (4), dan Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1956 No. 55) Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 73, Tambahan Lembaran-Negara No. 1821);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6633);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6642);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041;
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; . Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame;
Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penertiban Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung di Kota Bandar Lampung.
Tata Cara Penataan, Penertiban Dan Penyelenggaraan Reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2014 Tetang Tata Cara Peletakan Titik Reklame dan Pemasangan Reklame
Halaman : 44
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Ilir Barat Dua
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pernerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Barat Dua dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Barat Dua; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
19 hlm, Lampiran 8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wiliayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
17 hlm, Lampiran 7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah Kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Kartini dan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pembebasan sanksi administratif retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakatt pemegang Izin Pemakaian Tanah; b. bahwa berdasarkan pelaksanaan ketentuan Pasal 176
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan
dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah, Walikota
dapat memberikan pembebasan sanksi administratif
retribusi Pemakaian Tanah dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Memperingati Hari Kartini.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 89); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87).
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PADA TPS 3R DI DESA DALAM WILAYAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Daerah secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga pada TPS 3R di Desa dalamWilayah Kota Sungai Penuh;
"UU No.18 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2012; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2013; . Peraturan Walikota Sungai Penuh No.42 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.29 Tahun 2019;"
Ketentuan umum, Ruang lingkup, Kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah desa, Pengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pengelola TPS 3R di desa, Peran serta masyarakat, Pengaduan masyarakat, Insentif, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA MALANG
TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan Kota Malang perlu diarahkan pada
pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang
sehingga
terwujud
kualitas ruang yang mampu
meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial,
kelestarian lingkungan serta berkelanjutan;
b. bahwa pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi
dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kota
yang optimal dan berwawasan lingkungan dapat berakibat
pada ketidakseimbangan perkembangan struktur dan
fungsi ruang kota, sehingga diperlukan keterpaduan
pembangunan antar sektor dan antar pelaku
pembangunan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan keserasian dan
keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan
pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan
Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang, selaras dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, dan Rencana Tata Ruang Kabupaten yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang
Tahun 2022-2042, untuk operasionalisasi Rencana Tata
Ruang Wilayah perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang Tahun 2024-2044;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota
Kota Kecil di Jawa;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail
Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 329);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota,
Serta
Peta
Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 326);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur 2023 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang
Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP WP
BAB III
TUJUAN PENATAAN WP
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
BAB V
RENCANA POLA RUANG
BAB VI
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
BAB VII
PERATURAN ZONASI
BAB VIII
KELEMBAGAAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN – LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
115
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat