Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 2 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044;
peraturan ini mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten banyuwangi.
Lingkup materi RTRW Kabupaten ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah berikut
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012-2032;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan
Wongsorejo Tahun 2016-2036; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pelabuhan
Ketapang Banyuwangi dan Rencana Detail Tata Ruang Bagian
Wilayah Perkotaan Banyuwangi Tahun 2016-2036.
jumlah 191 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (1), TDL (3)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Nunukan No.2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Kawasan Strategis Daerah; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Perda Kabupaten Nunukan No.19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033
206 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Bab 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Bab 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Bab 5. Kawasan Strategis Daerah; Bab 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Bab 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Bab 8. Kelembagaan; Bab 9. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Bab 10. Penyidikan; Bab 11. Ketentuan Pidana; Bab 12. Penyelesaian Sengketa; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Lain-Lain; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka
Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan
ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2021; Permendagri No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Permen ATR No. 11 Tahun 2021; Permen ATR No. 13 Tahun 2021; Permen ATR No. 14 Tahun 2021; Permen ATR No. 15 Tahun 2021; Permen ATR No. 21 Tahun 2021; dan Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang: Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; pengaturan mengenai sistem jaringan; rencana pola ruang wilayah; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; kelembagaan; hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun
2010-2030
113 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Daerah perlu menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan
didukung anggaran yang memadai yang diantaranya bersumber dari pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki potensi penerimaan pajak dan retribusi yang perlu dilakukan optimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pajak Daerah
BAB III Retribusi Daerah
BAB IV Pemungutan Pajak dan Retribusi
BAB V Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
BAB VI Pemberian fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi
BAB VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak
BAB VIII Ketentuan Penyidikan
BAB IX Ketentuan Pidana
BAB X Ketentuan Lain-Lain
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
42 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024-2043.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; PERMENATR/BPN No. 1 Tahun 2021; PERMENATR/BPN No, 14 Tahun 2021; PERMENATR/BPR Nomor 15 Tahun 2021; PERMENATR/BPN No. 21 Tahun 2021.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024-2043
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014
300 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan merupakan salah
satu sarana dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa perkembangan Kabupaten Kebumen sebagai
wilayah strategis yang secara faktual termasuk dalam
kategori kawasan cepat berkembang yang dikategorikan ke
dalam Pusat Kegiatan Wilayah dengan tahapan
pengembangan yang diarahkan untuk mencapai
peningkatan fungsi wilayah melalui proses revitalisasi dan
percepatan pengembangan kota-kota pusat pertumbuhan
nasional; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
dan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Muatan RTRW, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 dicabut.
261 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Temanggung Tahun 2024−2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012, Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
2 Tahun 2014 dan Pasal 19 ayat (9) huruf a dan huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2023 dicabut.
217 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis berlandaskan kebudayaan Bali yang dijiwai falsafah Tri Hita Karana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerthi Loka Bali;
b. bahwa perkembangan pembangunan di daerah telah berkembang pesat yang berpotensi menekan kualitas lingkungan, sosial, budaya, serta ketidakseimbangan perkembangan antar Wilayah dan antar sektor yang memerlukan upaya pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mencegah timbulnya dampak negatif dan mendorong pemerataan pembangunan melalui tata ruang Wilayah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3), ayat (5) ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Tujuan,kebijakan dan Strategi pentaan ruang eilayah kabupaten,Rencana Sruktur ruang wialayah kabupaten,
Rencana Pola ruang wilayah kabupaten,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
-
-
132 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024
Rencana - Tata - Ruang - Wilayah - Kabupaten - Bogor - Tahun 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Kab Bogor Tahun 2024 No 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024 – 2044;
UUD RI pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 68 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2021; PP No. 60 Tahun 2020; Perda Prov. Jawa Barat No. 9 Tahun 2022; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2024-2044 yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Mencabut Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016;
341 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat