Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/3, TLD No. 71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Oleh karenanya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; dan Perda Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2012
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 yang diubah adalah Pasal 10 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, pembinaan, dan keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal;
b. Bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki karakteristik tersendiri secara tertib guna terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur lokal, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung;
c. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sehingga perlu dicabut;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB VI FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB V STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
BAB VI PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VII PENDATAAN DAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN GEDUNG
BAB VIII PERAN SERA MASYARAKAT
BAB IX PEMBINAAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
48 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2024
bahwa dalam rangka tertib administrasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan penataan
desa khususnya terkait dengan jumlah desa
berdasarkan nama dan kode desa perlu dilakukan
penetapan desa; bahwa penataan desa diperlukan sebagai upaya
aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonomi
daerah agar sesuai dengan asas pengaturan desa demi
melindungi hak asal usul dan hak tradisional
masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
penetapan desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penetapan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Desa dan Kode Desa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (4): 309 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupateng Pasangkayu Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2023, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2024, PP Nomor 61 Tahun 2017, PP Nomor 21 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014-2034
310
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2024
RENCANA TATA RUANG WILAYAH - kabupaten kerinci - tahun 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; PP No.43 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.15 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No.24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang PenataanRuang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024-2044;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2022; Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2022; Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
276 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sampang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan wilayah dan
perkembangan hukum saat ini.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor
6
tahun
2023, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2008 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109
Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2021 , Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 15
Tahun 2021 Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2022, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21
Tahun 2021 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2023.
Materi pokok: Lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
ruang wilayah Daerah;
c. rencana struktur ruang wilayah Daerah;
d. rencana pola ruang wilayah Daerah;
e. kawasan strategis Daerah;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Daerah;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Daerah;
h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan
ruang;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Mencabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang
Tahun 2012 -2032
Jumlah halaman : 146 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024
PENATAAN DAN PENGELOLAAN KEPULAUAN SERIBU KOTAMADYA JAKARTA UTARA - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan perairan pesisir yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria diatur melalui peraturan menteri; dan materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, dan pengaturan mengenai penataan ruang wilayah Kepulauan Seribu sebagai bagian wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diintegrasikan ke dalam Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 1994 Seri D Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992
tidak ada peraturan yang akan di atur
3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Ruang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 26 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017, PP No 21 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 11 Tahun 2021, Permen ATR/KaBPN No 13 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 14 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/kaBPN No 9 Tahun 2022, Permen ATR/kaBPN No 21 Tahun 2021, Permen KKP No 28 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategi provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Terdiri dari 114 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012
Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah Kota;
c. rencana struktur ruang wilayah Kota;
d. rencana pola ruang wilayah Kota;
e. kawasan strategis Kota;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota;
h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012
99
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat