Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (4): 309 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupateng Pasangkayu Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2023, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2024, PP Nomor 61 Tahun 2017, PP Nomor 21 Tahun 2021
“Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2043 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014-2034
310
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2024
RENCANA TATA RUANG WILAYAH - kabupaten kerinci - tahun 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; PP No.43 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.15 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No.24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
174 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024
PENATAAN DAN PENGELOLAAN KEPULAUAN SERIBU KOTAMADYA JAKARTA UTARA - PENCABUTAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, pengaturan perairan pesisir yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria diatur melalui peraturan menteri; dan materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, dan pengaturan mengenai penataan ruang wilayah Kepulauan Seribu sebagai bagian wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diintegrasikan ke dalam Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 1994 Seri D Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992
tidak ada peraturan yang akan di atur
3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penetapan Ruang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 26 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017, PP No 21 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 11 Tahun 2021, Permen ATR/KaBPN No 13 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 14 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen ATR/kaBPN No 9 Tahun 2022, Permen ATR/kaBPN No 21 Tahun 2021, Permen KKP No 28 Tahun 2021, Permen ATR/kaBPN No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043 termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategi provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
Terdiri dari 114 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2024-2044;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012
Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah Kota;
c. rencana struktur ruang wilayah Kota;
d. rencana pola ruang wilayah Kota;
e. kawasan strategis Kota;
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kota;
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota;
h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang;
i. penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan peralihan;
l. ketentuan lain-lain;
m. ketentuan penutup;
n. penjelasan; dan
o. lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012
99
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang
aman, tertib, dan berkeadilan diperlukan jaminan
kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam rangka melindungi kepentingan umum; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan perdagangan dan jasa, memberikan perlindungan kepada konsumen, menciptakan pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya maka diperlukan tertib alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Metrologi Legal; Peningkatan Mutu UML; Barang Dalam Keadaan Terbungkus; Hak dan Kewajiban Pemilik atau Pemakai UTTP; Larangan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LN Kab. banyuwangi Tahun 2024 No. 2 /https://jdih.banyuwangikab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044;
peraturan ini mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten banyuwangi.
Lingkup materi RTRW Kabupaten ini meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d. kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah berikut
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012-2032;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2015
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015-2035;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan
Wongsorejo Tahun 2016-2036; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pelabuhan
Ketapang Banyuwangi dan Rencana Detail Tata Ruang Bagian
Wilayah Perkotaan Banyuwangi Tahun 2016-2036.
jumlah 191 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (1), TDL (3)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Nunukan No.2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Kawasan Strategis Daerah; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Perda Kabupaten Nunukan No.19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033
206 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2024-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Daerah; Bab 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Bab 4. Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Bab 5. Kawasan Strategis Daerah; Bab 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Bab 7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah; Bab 8. Kelembagaan; Bab 9. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Bab 10. Penyidikan; Bab 11. Ketentuan Pidana; Bab 12. Penyelesaian Sengketa; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Lain-Lain; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2008-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat