Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi yang dimanfaatkan dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk menjamin ketahanan serta kedaulatan
pangan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan perlu
dilaksanakan demi menjamin tersedianya lahan
pertanian pangan berkelanjutan serta menjaga
produktivitas pertanian dan pelestarian lingkungan;
c. bahwa di Kabupaten Bantul belum memiliki regulasi
yang mengatur secara komprehensif terkait
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Lahan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Pemberdayaan Petani; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 6 HLM; 3 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
PERDA No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERDA No. 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039
PERDA No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-dang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Penataan Ruang Wilayah; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan Daerah ini mencabut: Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039; dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun
2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Jumlah Halaman: 177 HLM, Penjelasan: 45 halaman, Lampiran: 102 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-
2043;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No .41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 68 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2021; permen ATR No. 11 Tahun 2021; Permen ATR No. 13 Tahun 2021; Permen ATR No. 14 Tahun 2021;Permen ATR No. 15 Tahun 2021; Permen ATR No. 21 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2023
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Bab IV Rencana Struktur Ruang Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Bab VI Kawasan Strategis Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah Bab VII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Bab XI Penyelesaian Sengketa Bab XII Pembinaan Penataan Ruang Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
230 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Wilayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan pusat pemerintahan,
peningkatan kualitas manajemen pemerintahan, dan
mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
maka perlu dilakukan perubahan batas wilayah
kecamatan; bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat, Kecamatan
memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu;
bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat, Kecamatan
memiliki batas-batas wilayah teritorial tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Wilayah
Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Batas WIlayah Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Boyolali, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Mojosongo, Peta Batas Kecamatan Boyolali, Peta Batas Kecamatan Mojosongo dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 07 Tahun 2023
kampung - kaliq - kecamatan - siluq - ngurai - BATAS - PENETAPAN - PENEGASAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, BD.2023/7, TBD No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas
antar Kampung, perlu dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai
di Kabupaten Kutai Barat. Penetapan batas Wilayah Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Kabupaten Kutai Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai, Nomor 146/242/TA.PEM-TU.P/II/2023, Tanggal 1 Februari 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kampung Kaliq Kecamatan Siluq Ngurai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MARO
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS
TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Maros dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
b. bahwa dalam
rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka
rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi
investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/ a tau dunia usaha;
c. bahwa berdarkan Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Daerah
Kabupaten Maras Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maras Tahun 2012-2032
perlu disesuaikan kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Maras Tahun 2023-2042;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maras,
Sungguminasa, dan Takalar;
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
329);
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484) dan
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun
2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2022-2041
(Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB III : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH
KABUPATEN
BAB IV : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB V : RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VI : KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
BAB VII : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VIII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
KABUPATEN
BAB IX : KETENTUAN KELEMBAGAAN
BAB X : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Maros Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Maros Tahun 2012-
2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 4), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
217
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun Rencana Tata Ruang;
Bahwa dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Provinsi Kalimantan Selatan serta perubahan kebijakan Nasional dan Provinsi telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Provinsi sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
Bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015- 2035, perlu dilakukan revisi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2042;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2042 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi;
Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi;
Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi;
Kawasan Strategis Provinsi;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi;
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi;
Peran Masyarakat dan Kelembagaan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
151 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2023
rencana - tata ruang - wilayah - kabupaten ciamis - tahun 2023 - 2043
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 -2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan PP penggamti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, perlu menetapkan perda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten ciamis Tahun 2023 - 2043.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 26 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No 2 tahun 2022,UU No 22 tahun 2009, UU No 1 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti dengan UU No 2 tahun 2022,PP No 26 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2017,PP No 21 Tahun 2021,Perda Provinsi Jawa Barat No 9 tahun 2022, perda kabupaten ciamis No 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 5 Tahun 2022.
Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang maju, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan dengan pelaksanaan pembangunan yang berbasis pertanian,pariwisata dan industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
185 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Banjarnegara dengan memanfaatkan ruang
Wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan
pertahanan keamanan, perlu membentuk Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara;
bahwa agar upaya Pemanfaatan Ruang Wilayah bisa
dilaksanakan secara bijaksana dengan memperhatikan
struktur dan Pola Ruang Wilayah yang ada, maka perlu
adanya Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banjarnegara yang mewadahi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
Penataan Ruang di Kabupaten Banjarnegara,
diperlukan pengaturan tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang WIlayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011 dicabut.
252 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa agar pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan
secara bijaksana, berhasil guna dan berdaya guna perlu
dirumuskan penataan ruang yang serasi, selaras,
seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap
periode 5 (lima) tahunan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang Tahun 2011-2031 perlu
diselaraskan dengan dinamika pembangunan dan
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu untuk ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VI Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IX Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dan Kelembagaan
Bab X Penyelesaian Sengketa
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 dicabut.
194 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat