Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Tahun 2017tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR I TAHUN 2011 TENT ANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 5, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor I Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Bupati entang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2011,
Pasal I Ketentuan Umum
Pasal 37 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Alahan Mati Kecamatan Simpang Alahan Mati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 38 Tahun 2003 UU No. 6 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014 Permendagri No. 45 Tahun 2016 Perda Kab. Pasaman No. 1 Tahun 2017 Perbup Pasaman No. 21 Tahun 2017
Batas Nagari Alahan Mati Kecamatan Simpang Alahan Mati bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap batas Nagari Alahan Mati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 51 Tahun 2021
juklak-bea perolehan-hak atas tanah bangunan-pendaftaran tanah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2021/ No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan, dilakukan percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
b. berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pendaftaran hak atas bidang-bidang tanah Negara dilaksanakan berdasarkan keputusan pemberian hak oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana DI 310 yang di halaman terakhir memuat keputusan pemberian hak tersebut dan dilampiri dengan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Penghasilan (PPh);
c. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 111 Tahun 2000; Permenag dan Tata Ruang/Kepala BPN No 6 tahun 2018; KMK No 561/KMK.03/2004; Kep Bersama Menag dan Tata Ruang/Kepala BPN Mendagri, Mendes PDTT Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017; Perda Kab Magelang No 13 Tahun 2010; Perbup Magelang No 35 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pada Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencegah, mengurangi dan mengatasi
pemakaian/penguasaan tanah dan/atau bangunan milik
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tanpa ijin, perlu dilakukan
usaha pencegahan, pengamanan dan tindakan penertiban
guna memelihara, meningkatkan disiplin dan tertib
administrasi serta tanggung jawab pengguna barang dan
masyarakat sehingga terwujud ketenteraman dan ketertiban umum;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
juncto Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
penggelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna
barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah
yang berupa tanah dan/atau bangunan;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pengamanan
serta memberikan dasar hukum pelaksanaan penertiban
barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan
milik/dibawah penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah yang secara fisik dikuasai masyarakat/pihak yang
tidak mempunyai hak dan tanpa ijin, perlu diatur mengenai
penertiban pemakaian/penguasaan tanah dan/atau
bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c agar pelaksanaannya
dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penertiban Pemakaian/
Penguasaan Tanah Dan/Atau Bangunan Milik Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penertiban pemakaian/pengusaan tanah dan/atau bangunan, pelaksanaan pemberian santunan, kewajiban, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SEJAHTERA MANDIRI KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No.6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu; Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sejahtera Mandiri Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 2 Hlm lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat