Peraturan Presiden (Perpres) tentang Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas rumpun ilmu agama lslam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas rumpun llmu Agama Hindu dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai lnstitut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam pelaksanaan Perpres ini Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib
Sangadji Ambon.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib
Sangadji Ambon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Palopo
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Palopo.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Palopo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Palopo dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palopo menjadi Institut Agama Islam Negeri Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 282), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Palangka Raya
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Palangka Raya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Palangka Raya dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285), dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Peraturan ini menyatakan bahwa Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. Dalam perpres ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 160), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Kiai Ageng
Muhammad Besari Ponorogo.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Dalam perpres ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualias, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri. Dalam perpres ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama lslam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 2012, dan PP No. 46 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pendirian Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus. Dalam perpres ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kudus adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 50), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat