1.dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kualitas pelayanan
publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,
produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan
ekonomi dibutuhkan kreativitas daerah dan masyarakat
di daerah dengan melakukan kegiatan yang bersifat
inovatif;
2.inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah
untuk berkreatifitas dan berkarya melahirkan ide dan
gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru dalam
mendukung upaya Pemerintah Daerah mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
3. melaksanakan ketentuan Pasal 386 sampai
dengan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 serta ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan inovasi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 _ tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian
dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61253);
15.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Komite Inovasi Nasional;
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Rahun
2014 Nomeor 199);
RQ, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Rahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Metro Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
Perwali ini mengatur mengenai INOVASI DAERAH untuk meningkatkan kualitas dan kreatifitas di lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO. 190, TLD.2019/NO.149, LL SETDA KAB. SBT : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya inovasi daerah. Inovasi daerah dikembangkan dengan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah sesuai dengan tujuan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Dareah tentang Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Indonesia Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-001 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Penjelasan 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi, perlu untuk mengembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik
UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Sistem informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis elektronik Kabupaten Polewali Mandar yaitu alat untuk membantu proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terpadu dan
terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018
penyelenggaraan - pemerintah - berbasis - teknologi - informasi - dan - komunikasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2018/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sub urusan pengelola e-govmment di lingkungan Perda Kab/Kot dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU no. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU no. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permen Komunikasi dan Informasi No. 7 Tahun 2013; Permen Komunikasi dan Informasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov Jabar No. 29 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2-16;Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Pengelolaan Domain Website Resmi, Pengelolaan Akun E-Mail Dan Akun Media Sosial , Kemitraan Dan Peran Serta Masyarakat Serta Dunia Usaha , Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan , Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018
Perpustakaan merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui penyediaan bahan pustaka yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran
sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Semarang dan sebagai pusat sumber informasi. dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah perlu menjamin penyelenggaraan dan pengembangan
perpustakaan di Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Semarang No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. pembelajaran sepanjang hayat;
b. demokrasi;
c. keadilan;
d. keprofesionalan;
e. keterbukaan;
f. keterukuran; dan
g. kemitraan.
Penyelenggaraan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk :
a. memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat;
b. menjamin kelangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
c. meningkatkan kegemaran membaca; dan
d. memperluas wawasan serta pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis, terdiri atas :
a. Perpustakaan Umum;
b. Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
c. Perpustakaan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 33 Seri E Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat maka perlu didukung suatu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi; dalam rangka untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Informatika dan Komunikasi Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Informatika dan Komunikasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Informatika dan Komunikasi Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, PENGELOLAAN DOMAIN, PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK, KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT SERTA DUNIA USAHA, PEMBINAAN, PENGAWASAAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan pelayanan publik, memerlukan tata kelola pemerintahan baik, dapat memanfaatkan Teknologi yang Iebih harmonis, dan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi.
Undang-Undang Nomor 18 ayat (6) Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 41/Per/Men.Kominfo/11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sumber Daya Manusia e-Government, Keamanan Informasi dan Persandian, Dukungan e-Government dalam Proses Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Pengelolaan Domain, Integrasi Data Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggara Badan Publik, Pejabat Pengelola Informasi Daerah, Penyelenggaraan Kemitraan, Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, lembaran Daerah kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsaperlu ditumbuhkembangkan kegemaran membacadalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa; bahwa untuk mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan, maka sesuai ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perpustakaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Perpustakaan, dengan sistematika sebagai beikut: I. Ketentuan Umum; II. hak, Kewajiban dan Wewenang; III. Pembentukan, penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan; IV. Pengelolaan Perpustakaan; V. Tenaga Perpustakaan; VI. Kerjasama dan Serta Masyarakat; VII. Sanksi Administratif; VIII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018
penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7/ 2018 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas kebenaran pengukuran dalam kehidupan sehari-hari dan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menjamin kebenaran pengukuran serta untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan perlu diatur dalam Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan Metrologi Legal, Unit Metrologi Legal, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN - PEMERINTAHAN - BERBASIS - TEKNOLOGI - INFORMASI - KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
• Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu untuk menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperlukan adanya penguatan regulasi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan, penentu arah kebijakan sekaligus landasan dalam penyelenggaraannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, serta asas, maksud dan tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis TIK. Selain itu diatur pula tentang ruang lingkup, penyelenggaraan e-government, penyelenggaraan sistem pengamanan informasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm, Penjelasan 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat