Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Lembaga adat merupakan wadah untuk melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya sehingga perlu diberdayakan dan dibina. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat dilakukan sesuai dengan karakteristik setempat sehingga diperlukan adanya kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didalam Lampiran huruf M dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pemberdayaan Lembaga Adat dan didalam Lampiran huruf V dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah
untuk melakukan Pembinaan Lembaga Adat yang penganutnya diwilayah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan
Lembaga Adat merupakan alat ukur kohesivitas sosial di daerah untuk menilai kapasitas daerah berdasarkan
parameter sosial politik, adat dan tradisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Lembaga Adat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberdayaan dan pembinaan, kedudukan serta fungsi dan tugas lembaga adat, hak serta wewenang dan kewajiban lembaga adat, pendanaan, pembentukan lembaga adat, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
Hak atas Kekayaan IntelektualPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 189 Tahun 1998tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995
Mengubah :
KEPPRES No. 3 Tahun 1989tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988
KEPPRES No. 34 Tahun 1986tentang Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perundang-Undangan Mengenai Hak Cipta Dan Mengenai Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1995.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KARYA INTELEKTUAL MASYARAKAT LAMPUNG
ABSTRAK:
masyarakat lampung secara kreatif dan inovatif mampu menghasilkan karya intelektual, berupa produk seni dan budaya serta produk yang dihasilkan dari lingkungan alam di provinsi lampung
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
5. undnag-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
6. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
7. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
8. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit
9. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten
10. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
11. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan
12. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
13. undang-undang nomor 28 tahu 2014 tentang hak cipta
14. peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2004 tentang penanaman, pendaftaran dan penggunaan varetas tanaman untuk pembuatan varietas turunan esensial
15. peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2004 tentang syarat dan tata cara pengalihan perlindungan varietas tanaman dna penggunaan varietas yang dilindungioleh pemerintah
16. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2004 tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah
17. peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2004 tentang sarana produksi berteknologi tinggi untuk cakram optik
18. peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2005 tentang pelaksanaan undang-undang
19. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan
20. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang indikasi geografis
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 20009 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah provinsi lampung
peraturan daerah ini memutuskan tentang perlindungan karya intelektual masyarakat lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2017
PELAPORAN - HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - APARATUR SIPIL NEGARA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya kewenangan Pengelolaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Inspektorat Kabupaten Kerinci ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kerinci, perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Keputusan KPK RI No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3; Mengubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a Pasal 7; Menghapus Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7.
6 hlmn;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN SINJAI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2015/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta
wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para
pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan
Kabupaten Sinjai untuk melaporkan harta kekayaan
yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Sinjai;
1. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraTahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran NegaraTahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraTahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
6. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
7. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Kewajiban Penyampaian dan Saksi Atas Keterlambatan
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara di Lingkunga
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
8. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor:
Kep.07/KPK/02/2005 tanggal 18 Pebruari 2005
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
BAB III
TIM PENGELOLA LHKPN
BAB IV
PENGAWASAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 51 TAHUN 2015
6
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat