Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2019
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif
1. Pasal 18ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; 2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5657); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan daerah ini mengatur tentang inovasi daerah dan untuk mencapainya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
UU No. 12 Tahun 1997tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Penggunaan Secara Komersial disini adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 1) seminar dan konferensi komersial; 2) restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; 3) konser musik; 4) pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 5) pameran dan bazar; 6) bioskop; 7) nada tunggu telepon; 8) bank dan kantor; 9) pertokoan; 10) pusat rekreasi; 11) lembaga penyiaran televisi; 12) lembaga penyiaran radio; 13) hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 14) usaha karaoke.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KABUPATEN GOWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, PD NO 13 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN GOWA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8 huruf a ayat (3}
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Mengingat : 1.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4. Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Prundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SEWA LAHAN
TANAH ORNAMEN
BAB IV
BESAR TARIF RETRIBUSI
BABV
KEWAJIBAN PEMEGANG PERSETUJUAN SEWA LABAN TANAH ORNAMEN
BAB VI
LARANGAN PEMEGANG PERSETUJUAN SEWA LABAN TANAH ORNAMEN
BAB VII
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PERSETUJUAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BABIX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
NOMOR 13 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Berdasarkan :a. bahwa kekayaan intelektual mempunyai peranan
strategis didalam mendukung pembangunan bangsa
dan memajukan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka melindungi hasil cipta, karsa,
dan karya masyarakat dari pengakuan pihak lain
dilakukan upaya strategis melalui perlindungan
kekayaan intelektua
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 31 Tahun 2000;UU No 23 Tahun 2000;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 28 Tahun 2014;UU No 13 Tahun 2016;UU No 20 Tahun 2016;PP No 36 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perlindungan kekayaan intelektual,ketentuan umum,merek dan indekasi geografis,paten,desain industri,desain tata letak sirkuit terpadu,varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial,pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,inventrisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendapataran,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan inteletual,kerja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,insentif dan disinsentif,penyidikan ,ketentuan pidana ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
28 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat