Hak atas Kekayaan IntelektualPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
PENGESAHAN - Traktat Budapest - Pengakuan Internasional - Penyimpanan - Jasad Renik - Kepentingan - Prosedur Paten
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 44, LN.2022/No.78, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik nasional khususnya pelindungan jasad renik, perlu mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik melalui pengesahan traktat Budapest yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan lnternasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26 September 1980.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Lampiran 2 berkas.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional,
1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh
regulasi terkait lainnya;terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek
internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020
yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan
permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN
No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.71, TLN No.6335), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.268, TLN No.6584), Perpres RI 92 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.212), Perpres RI 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan
Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan
Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpan j angan Perlind
ungan Merek In ternasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc
(CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran
Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan
Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan
Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada
Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang telah dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebelum
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
7 HLM Lampiran: halaman 7
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (11)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batik Khas Daerah Bengkulu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta, karya seni batik perlu dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik daain kaitannya dengan gambar, corak maupun komposisi warna;
b. bahwa Kabupaten Bengkulu Utara memiliki warisan budaya tak benda yang dapat ditampilkan kedalam
bentuk Batik yang mengandung filosofi, bernilai seni tinggi, dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap produk
dalam negeri, memberikan ciri khas daerah, memberikan motivasi dan kebanggaan bagi masyarakat terhadap
kebudayaan lndonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Batik Khas Daerah Bengkulu Utara;
1. Undang-Undang 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalain Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran RI Tahun 2022 Nomor 238 tambahan lembaran negara RI Nomor 6841);
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856));
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5599);
5 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6055);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan Dan Produk Hak Terkait (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6475);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan
Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 116);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BATIK KHAS DAERAH BENGKULU UTARA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
10 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2016
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 136/PMK.02/2021tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 6/PMK.02/2016tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
PMK No. 72/PMK.02/2015tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat