Hak atas Kekayaan IntelektualKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Perbup Kab. Tangerang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, BD Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, diperlukan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan mewajibkan pelaporan harta kekayaan; bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di Kabupaten Tangerang, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Perbup ini mengubah Peraturan Bupati pasal 3 Nomor 28 Tahun 2017
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar telah ditetapkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), direksi BUMD perlu menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 115 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BBUPATI BANJAR NOMOR 115 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
PERATURAN BBUPATI BANJAR NOMOR 115 TAHUN 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Mars Musi Rawas Sebagai Lagu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Lagu Mars Musi Rawas merupakan simbol dan identitas atas program Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang bertujuan untuk meningkatkan budaya kerja serta pelayanan masyarakat agar menjadi lebih baik dan terarah. Sebagai lagu yang menjadi simbol dan identitas dari Kabupaten Musi Rawas, perlu diatur dalam pengelolaan dan penggunaan atas lagu Mars Musi Rawas dalam berbagai kegiatan serta program-program kerja Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2014; PERDA Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum, Lirik dan Makna Mars Musi Rawas dan Penggunaan Mars Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 48 Tahun 2021
PELAPORAN - HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - APARATUR SIPIL NEGARA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN KERINCI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan telah beralihnya kewenangan Pengelolaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Inspektorat Kabupaten Kerinci ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Kerinci, perlu melakukan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004; Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010; Keputusan KPK RI No. Kep.07/KPK/02/2005; Perda Kab. Kerinci No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Mengubah Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 3; Mengubah Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf a Pasal 7; Menghapus Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk melaporkan kekayaannya;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme telah ditetapkan dengan Perbup Tebo No. 47 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
Dengan adanya perubahan penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN maka perlu merubah Peraturan Bupati dimaksud
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan atas Perbup Tebo No. 47 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini;
Untuk mendukung Tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan KKN diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Perbup No.56 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DiLingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU No. 28 Tahun 1999 menyatakan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak UU ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam UU dan untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN diperlukan komitmen bagi PN untuk melaporkan kekayaannya
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di Lingkungan Kabupaten Jayapura dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; sanksi; tata cara menjatuhkan sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 02 Tahun 2016
Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta untuk lebih mengoptimalkan dalam pelaksanaan pemungutan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
UU. No.14 Tahun 1950, UU No. 19 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2000, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 tahun 2005, PP No.91 Tahun 2010, Perda Kabupaten Tangerang No.10 Tahun 2010, Perda Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014
1Ketentuan Umum2Ruang lingkup;;3Objek Pajak, Wajib Pajak, Subjek Pajak
4Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, dan Penghitungan Pajak;5Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan;6Saat BPHTB Terutang;
7Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan, atau pengurangan sanksi administratif;8Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding;
9Pelaporan dan Pemeriksaan;10.Kadaluwarsa Penagihan;11Sanksi Administratif;
12Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
41halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat