Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) diperlukan komitmen pegawai aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak dalam hal transparansi kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi
diperlukan kerja sama sinergis dengan
Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Format LHKASN dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) diperlukan komitmen penyelenggara
negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
dalam hal transparansi kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dalam pencegahan korupsi
diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan
pelaporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dibentuk Tim Pengelola dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyusunan Aset Tetap
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah, penetapan nilai barang milik daerab
dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah
dilakukan dengan berpedoman' pada Standar Akuntaosi
Pemerintaban; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
penyajian catatan atas aset tetap dilakukan berdasarkan
biaya perolehan aset tetap terseb_ut dikurangi akumulasi
penyusutan; bahwa agar penyusutan barang milik daerah berupa aset
tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal,
dan teriotegrasi, perlu adanya Peraturan Bupati
Banyumas yang mengatur pedoman pcnyusutan asct
tetap; bahwa bcrdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyusutan Aset Tetap
Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun
2014
Ruang Lingkup Dan Tujuan; Obyek Penyusutan; Nilai Yang Dapat Disusutkan; Masa Manfaat; Metode Penyusutan; Penghitungan Dan Pencatatan; Penyajian Dan Pengungkapan; Ketentuan Lain-Lain-Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
139 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara dan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara Dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka dipandang perlu Pejabat Negara dan Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang memenuhi persyaratan kriteria wajib lapor harta kekayaan untuk segera melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Megara dan Pejabat Ese!on II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang ;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara Dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Pejabat Negara dan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut.
4 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2024
PERWALI Kota Metro No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11
TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan kreterian
penyelenggaraan Negara yang wajib melakukan
pelaporan laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara, perlu menyesuaikan terhadap Peraturan Wali
Kota Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4150);4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6897);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5135) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6718);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,Pengumuman dan Pemeriksaan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor2 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 572);10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 9);11.Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2018 tentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (BeritaDaerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 11) sebagaimanajdih.metrokota.go.idtelah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun2021 (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 3);
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
Halaman : 4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2024
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARA - NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017.
Adapun Ketentuan Peraturan ini Tentang KETENTUAN UMUM, WAJIB LAPOR, PENYAMPAIAN LHKPN, PENGELOLA LHKPN, SANKSI, TATA CARA PENJATUHAN SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Nomor 04 Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu adanya penyelenggara pelayanan yang
transparan, tertib dan teratur bagi pejabat dengan
jabatan strategis sehingga tercipta pelayanan
masyarakat yang bersih dan adil berdasarkan Undang
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta
penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,
pemerintah mewajibkan kepada para pejabat
penyelenggara Negara termasuk Aparatur Sipil Negara
yang diberi tugas sebagai Ajudan dan Staf khusus
atau penyebutan nama lain serta Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk
melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di lingkungan Pemerintah Kota Malang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik
Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
9. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Malang (Berita Daerah
Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 20
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang
Tahun 2020 Nomor 20);
Perubahan Bab I Pasal 1 dan Pasal III
Perubahan Bab II
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PKPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PKPK No. 2 Tahun 2020; Perwali Balikpapan No. 16 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 93 Tahun 2023
PERWALI Kota Bau-Bau No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 93, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 93
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini berlaku, setiap penyelenggara negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Baubau untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
d. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka diperlukan kerja sama sinergis antara Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6416);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 2); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Beberapa ketentuan peraturan Wali Kota pada Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) diubah mengenai pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 40 Tahun 2023
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat; . bahwa dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pengaturan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga perlu diganti; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; PP No. 65 Tahun 1999; PP No. 94 Tahun 2022; peraturan KPK No. 07 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Bab I Ketentuan Umum Bab II Wajib LHKPN Bab III Penyampaian LHKPN Bab IV Pengelola LHKPN Bab V Sanksi Bab VI Tata Cara Pemberian Sanksi Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Ban VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat