Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 5, BN 2014/ NO 209; https://jdih.batan.go.id/ : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tahun 2010
Perka Batan No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 29, BN.2013/No.1110, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia NO. 9, BN 2012/NO 134;DEPKUMHAM.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2022
Permenko Infra No. 2 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Mencabut
Peraturan Menteri Koordinator Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 10, BN.2022 (1058)/46 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi
publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sehingga diperlukan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu peningkatan standar layanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, kategori informasi, laporan dan evaluasi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
Peraturan ini mencabut dan menyartakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Koordinator Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Permentan No. 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 1, BN.2025 (20)/15 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Kementerian Pertanian selaku badan publik untuk membuka akses atas informasi publik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan
dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian
Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/
5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor
32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian
Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/
5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dan untuk meningkatkan Iayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian, serta simplifikasi peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola informasi publik, klasifikasi informasi publik, pelayanan informasi publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/
HM.130/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/
OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian
dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/
HM.130/7/2018 tentang Pedoman Pengujian
Konsekuensi Informasi lingkup Kementerian Pertanian
15 hlm
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/HM.130/5/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertanian NO. 25/Permentan/HM.130/5/2016, BN. 2016 Nomor 785, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertanian NO. 41/Permentan/OT.140/6/2012, BN. 2012 No. 580, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat