Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Wali (RSKW) Fm Demak
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan penyiaran adalah sarana yang sangat
penting dalam komunikasi masyarakat yang berfungsi sebagai
media pendidikan, informasi, dan hiburan yang berorientasi pada
kepentingan masyarakat, serta pengawasan sosial bagi
masyarakat luas, yang memerlukan adanya keseimbangan
informasi dan komunikasi dengan melalui lembaga penyiaran di
Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran dan Pefaturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik, Keberadaan dan
pengelolaan Radio Suara Kota Wali FM Kabupaten Demak harus
berbadan hukum, dalam bentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota
Wali FM Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komlnfo Nomor 28 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 489/56/2004; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun 2005; Keputusan Komisi Penyiaran lndoensia Nomor 005/SK/KPl/2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Wali (RSKW) Fm Demak yang meliputi Bentuk Dan Lembaga Penyiaran, Alat Dan Kelengkapan, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Sumber Dana, dan Peraturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
8 halaman
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD, DPD, dan DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011.
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: 1) website BPK; 2) Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK); 3) media sosial resmi BPK; 4) website e-PPID BPK; 5) aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau 6) Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan pelaksanaan
penyebarluasan informasi yang baik dan terarah
perlu dibuat pengaturan kriteria media massa yang
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui
penyebarluasan informasi; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat
(3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi
dan Informatika; perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2005; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perwali ini diatur tentang Pedoman Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; mekanisme penyebarluasan informasi; evaluasi dan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2025.
Peraturan Wali Kota Nomor
32 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota
Bekasi Tahun 2019 Nomor 32), dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 30
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi
Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan
Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota
Bekasi Tahun 2023 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2024
informasi - publik - keterbukaan - penyelenggaraan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BD 2024/493
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 37 ayat (4), Pasal 43 ayat (8), Pasal 44 ayat (7), dan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2022
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; 3. Badan Publik; 4. Standar Layanan; 5. Bantuan Kedinasan; 6. Laporan, Monitoring dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2024.
60 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BD Tahun 2024 Nomor 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu standar layanan informasi publik di lingkungan pemerintah Kota Tangerang;
bahwa untuk mengoptimalkan layanan informasi publik, peraturan wali kota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993;UU NO. 23 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PerKI No. 1 Tahun 2021.
Perwali ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pelaksanaan Layanan Informasi Publik; Bab III Informasi; Bab IV Standar Layanan; Bab V Pengelolaan Web Badan Publik; Bab VI Laporan dan Evaluasi; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
Perwali ini mencabut Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2021.
35 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2024
PERWALI Kota Cirebon No. 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2011 tentang Komisi Informasi Kota Cirebon
ABSTRAK:
bahwa Komisi Informasi Kota Cirebon telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2011 tentang Komisi Informasi Kota Cirebon
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 54
Tahun 2021 tentang Komisi Informasi Kota Cirebon;
bahwa sehubungan dengan perubahan kebijakan serta dalam rangka penyempurnaan pada Komisi Informasi Kota
Cirebon, perlu dilakukan penyesuaian dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Cirebon tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2011 tentang
Komisi Informasi Kota Cirebon;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; eraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013; eraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon
Tahun 2020 Nomor 5); eraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Cirebon
Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2011 tentang
Komisi Informasi Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon
Tahun 2019 Nomor 50); Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2020
Nomor 37); Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Wali Kota Cirebon Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 29
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,
Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kota Cirebon (Berita Daerah Kota
Cirebon Tahun 2021 Nomor 99); Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 61 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon
Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah
Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2023
Nomor 1); Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2022; eraturan Wali Kota Cirebon Nomor 55 Tahun 2023
“Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 54 Tahun 2011 tentang Komisi Informasi Kota Cirebon dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi, diperlukan kemitraan dengan pemangku kepentingan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 58 Tahun 2023
PERWALI ini mengatur mengenai kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan pengendalian Teknis Keamanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
12 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 491
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah; penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan Pembinaan dan Pengawasan Teknis penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
17 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat