Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 491
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah; penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan Pembinaan dan Pengawasan Teknis penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
17 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - PERSANDIAN - DALAM - PENGAMANAN - INFORMASI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAHAN - DAERAH - KOTA - DEPOK
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BD 2023/49
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah wajib mengelola informasi publik yang dimilikinya; bahwa untuk melindungi informasi publik perlu
dilakukan upaya pengamanan informasi melalui
penyelenggaraan persandian; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, penyelenggaraan
persandian untuk pengamanan informasi
Pemerintah Daerah merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah untuk urusan pemerintahan
bidang persandian; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 3 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
Persandian untuk Pengamanan Informasi di
Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Persandian
Dalam Pengamanan Informasi Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Persandian Dalam Pengamanan
Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah
Kota Depok Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
25 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Kota Madiun Tahun 2023 Nomor 45/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan
Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
dilaksanakan pada lingkup Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Walikota
Madiun Nomor 39 Tahun 2021 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kota Madiun, audit teknologi informasi dan
komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum
penyelenggaraan audit teknologi informasi dan
komunikasi;
c. bahwa guna tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu adanya pedoman
penyelenggaraan dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Madiun tentang Pedoman
Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4
Tahun 2021; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun; meliputi: (1) Audit TIK dilaksanakan terhadap:
a. Infrastruktur SPBE;
b. Aplikasi SPBE; dan
c. Keamanan SPBE.
(2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. audit Infrastuktur SPBE;
b. audit Aplikasi Khusus;
c. audit keamanan Infrastuktur SPBE; dan
d. audit keamanan Aplikasi khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
jumlah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Walikota (Perwali) tentang LAYANAN NOMOR TUNGGAL
PANGGILAN DARURAT
ABSTRAK:
a. bahwa layanan nomor tunggal panggilan darurat perlu
lebih dioptimalkan untuk mendukung pengiriman,
penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang
menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa,
manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya,
dan/atau wabah penyakit sehingga perlu adanya
penanganan darurat dapat dilaksanakan secara
terpadu guna mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan
Pancasila
Dasar 1945;
b.
dan
Undang-Undang
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi
penting
yang menyangkut keamanan negara,
keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
c.
alam, bahaya, dan/atau wabah penyakit di Kota Malang,
perlu menyelenggarakan layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112;
bahwa sebagai landasan hukum dan sesuai
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016
tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat,
Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan
nomor tunggal panggilan darurat di tingkat daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Layanan
Nomor Tunggal Panggilan Darurat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor
tunggal Panggilan Darurat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1033);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KELEMBAGAAN
BAB IV LAYANAN
BAB V INTEGRASI LAYANAN
BAB VI MONITORING, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN
BAB IX PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. Bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan informasi dan dokumentasi;
b. Bahwa untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kendari dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan membentuk dan menetapkan dalam pengaturan Kepala Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB l
KETENTUAN UMUM
BAB II
AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
PPID
BAB V
KELEMBAGAAN PPID
BAB VI
PENGELOLAAN PELAYANAN lNFORMASI DAN
DOKUMENTASI
BAB VII
KOORDINASI DAN TATA KERJA
BAB Vlll
SOP PPID
BAB IX
KEBERATAN DAN PENYELESAlAN SENGKETA
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PELAPORAN
BAB Xll
PEMBIAYAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2023
PEDOMAN PENGAWASAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum dan pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib melakukan Audit atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat; b. bahwa dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengawasan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Inspektorat Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara nasional.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN MASYARAKAT, KRITERIA DAN JENIS PENGADUAN YANG DITINDAKLANJUTI, MEKANISME PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT, TINDAK LANJUT HASIL AUDIT, EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong partisipasi Masyarakat dalam proses
penyebaran informasi perlu dilakukan pengelolaan informasi
dan pemberdayaan masyarakat melalui lembaga komunikasi
sosial;
b. bahwa untuk mendorong efektivitas diseminasi informasi
kepada masyarakat, perlu adanya pedoman penyelenggaraan
pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi
Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Kelompok Informasi Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
08/PER/M.Kominfo/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan
dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren
Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN KIM
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI KIM
BAB IV
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KIM
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor : 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kota Kendari melalui Media Massa
ABSTRAK:
a. bahwa diseminasi informasi merupakan salah satu sisi penting Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara;
b. bahwa pelaksanaan kegiatan diseminasi informasi publik Pemerintah Kota Kendari, kerjasama publikasi dengan media massa perlu menetapkan standar penilaian, etika, norma dan teknis kerjasama publikasi;
c. bahwa untuk memberikan arah dan Landasan Hukum pelaksanaan kerjasama publikasi Pemerintah Kota Kendari melalui media massa perlu menetapkan kebijakan Daerah melalui Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan Kota Kendari melalui Media Massa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS
BAB Ill
ETIKA KERJASAMA
BAB IV
HAK DAN KEWAJlBAN PARA PIHAK
BAB V
KERJASAMA MEDlA
BAB VI
TIM VERlFIKASl
BAB VII
TATA CARA KERJASAMA
BAB VIII
RUANG LlNGKUP DAN JENIS KERJASAMA
BAB IX
PERHITUNGAN PEMBAYARAN
BAB X
PERUBAHAN PERJANJIAN KERJASAMA
BAB Xl
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJASAMA
BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISlHAN
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
PENDANAAN
BAB XV
KETENTUAN LAlN-LAlN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
24 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2023
Perwali Kota Bekasi No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2023
PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyebarluasan dan penyampaian informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita di media massa baik berupa media cetak, media elektronik maupun media daring (online) guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, perlu mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan informasi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa dengan mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo, diperlukan pemberian jasa publikasi sebagai bentuk kompensasi penulisan berita kepada jurnalis yang telah menjadi mitra Pemerintah Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita Kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dalam rangka menyebarluaskan dan/atau menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita melalui media cetak, media daring dan media televisi, perlu mengikutsertakan wartawan sebagai mitra Pemerintah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat