Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berupaya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas di Daerah agar dapat menjadi individu yang mandiri dan berperan dalam pembangunan daerah, perlu perlindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 91 dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang berkewajiban untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020; PERPRES No. 1 Tahun 2020; PERPRES No. 67 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2020.
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya;
b. bahwa zakat merupakan sumber dana potensial, yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat muslim terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan pengelolaan zakat pada saat sekarang ini, sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Zakat untuk memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat, serta transparansi dalam Pengelolaan Zakat; dan
mengkoordinasi Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota dan LAZ. meliputi: ketentuan umum; maksud, tujuan dan asas; subyek dan obyek zakat; badan amil zakat kota; lembaga amil zakat; pengumpulan , pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dalam rangka setiap warga negara dan masyarakat
Indonesia, tcrmasuk para Penyandang Disabilitas
mempunyai kedudukan hükum dan memiliki hak
asa si manusia yang sama sebagai Warga Negara
Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil
dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
sebagian besar penyandang disabilitas di
Kabupaten Pringsewu hidup dalam kondisi rentan,
terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih
adanya pcmbatasan, hambatan, kesulitan, dan
pengurangan atau penghilangan hak penyandang
disabilitas;
sampai saat ini Kabupaten Pringsewu
belum memiliki aturan mcngcnai Kesejahteraan
Penyandang Disabilitas
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permensos No. 7 Tahun 2017; Perda Lampung No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
32 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi dalam bentuk rencana penanganan fakir miskin di daerah dengan berpedoman pada kebijakan, strategi dan program nasional; c. bahwa untuk menyelesaikan masalah fakir miskin dan anak terlantar di daerah, pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PEREMNDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Fakir Miskin dan Anak Terlantar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota memegang peranan penting untuk menjaga toleransi kehidupan masyarakat dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberagaman masyarakat di Kabupaten Gresik yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum jika tidak dikelola dengan baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat yang memuat peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan toleransi, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi, Tugas, Kewenangan, dan Hak BPD; Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD; Peningkatan Kapasitas dan Laporan Kinerja BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020
PERDA Kab. Karawang No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan
Pelindungan Masyarakat
a. bahwa keadaan tertib, aman, nyaman dan lingkungan yang baik merupakan hak seluruh masyarakat dalam menjalani peri kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
b. bahwa sering terjadi gangguan sosial yang mengakibatkan keresahan, dan ketidaknyamanan terhadap kehidupan masyarkat serta kerusakan lingkungan dan sarana umum di Kabupaten Pasangkayu;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu yang dalam pelaksanaannya harus
berdasarkan peraturan perundang-undangan serta berbagai nilai hidup dan berlaku di masyarakat Kabupaten Pasangkayu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban
Umum;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk menjamin derajat ketenangan masyarakat dan menunjang kestabilan keamanan Daerah, meliputi:
a. tertib lingkungan;
b. tertib bangunan;
c. tertib sarana umum;
d. tertib jalan dan angkutan darat;
e. tertib hewan dan ternak;
f. tertib tempat usaha, hiburan, dan keramaian;
g. tertib kegiatan Sosial;
h. tertib Pelajar;
i. tertib rumah kost;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. peran serta masyarakat;
l. pendanaan;
m. sanksi administratif;
n. penyidikan; dan
o. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakarari dan Pelayanan Non kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa dampak dan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan merugikan masyarakat, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan berhasil guna,
b. bahwa pencegahan penanggulangan ancaman bahaya kebakaran dan pelayanan non kebakaran adalah bentuk implementasi Panca Darma (5 Pengabdian) yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi dari Dinas Pemadam Kebakaran,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pelayanan Non Kebakaran.
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 22 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 1997 UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 24 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 29 Tahun 2014
PP No. 41 Tahun 1993
PP No. 36 Tahun 2005
PP No. 2 Tahun 2018
PermenPU No. 26/PRT/M/2008
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 114 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2017
Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi:
a. Bangunan gedung,
b. Bangunan perumahan permukiman,
c. kendaraan bermotor
d. bahan berbahaya, dan
e. hutan dan/atau lahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dn Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas segala bentuk bencana yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa bencana yang disebabkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur telah berdampak pada banyaknya korban jiwa dan kerugian perekonomian, sehingga perlu upaya untuk mencegah dan menghentikan penyebarannya agar masyarakat mampu beradaptasi dengan kondisi kehidupan yang baru;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, belum mengatur mengenai upaya pelindungan masyarakat dari bencana nonalam khususnya bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat;
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang memuat perubahan pada pasal 1, perubahan pada ayat (1) pasal 6, penyisipan 1 (satu) paragraf dan 1 (satu) pasal yakni paragraf 14A dan pasal 20A diantara paragraf 14 dan paragraf 15, perubahan pada ayat (4) pasal 25, penyisipan 5 (lima) pasal yakni pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C, pasal 27D, dan pasal 27E diantara pasal 27 dan pasal 28, perubahan pada pasal 28, penghapusan pasal 48 ayat (2) dan perubahan pada pasal 48 ayat (4), perubahan pada pasal 49, serta perubahan pada pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat