Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Bahwa salah satu peran pemda dalam menjaga kestabilan kehidupan bermasyarakat adalah dengan berupaya menjaga toleransi kehidupan masyarakat untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat di daerah sehingga dapat mencegah konflik sosial yang lebih besar, bahwa kota bekasi dengan masyarakat heterogem yang terdiri dari beragam suku, rasa, agama, golongan dan sosial ekonomi sangat mungkin berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No, 04 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud,tujuan dan ruang lingkup, peningkatan toleransi, pemeliharaan toleransi, penanganan konflik, peran pemerintah daerah, peran masyarakat, kelembagaan, pendanaan, larangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2022
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Tarakan 2022 No 500
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Zakat yang diperoleh dan bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Komisaris, Direksi dan Karyawan/Karyawati Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan baik, jelas dan tepat sasaran untuk dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial dalam rangka mengurangi kemiskinan dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tarakan; melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib dan Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SYARAT ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH
BAB III BAZNAS
BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMERIAN ZAKAT FITRAH
BAB V PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN ZAKAT
BAB VII HAK MUZAKI, MUSTAHIK DAN BAZNAS
BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kepesertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin maka dipandang perlu mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal;
b. bahwa dengan jaminan sosial tenaga kerja secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintahan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Gubemur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN; PENDAFTARAN PESERTA; PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN lURAN; SOSIALISASI DAN KOORDINASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Sebelumnya Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Pasal 56 dan
Pasal 08 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar
pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk
keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya;
Bahwa dalam upaya meringankan penderitaan penduduk
dan mempercepat normalisasi kondisi yang terganggu
akibat mengalami musibah kebakaran perlu diberikan
bantuan dari Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa dalam rangka meringankan beban warga
masyarakat miskin di kota Banjarmasin yang anggota
keluarganya meninggal dunia perlu diberikan santunan
khususnya kepada masyarakat miskin yang sesuai
dengan Rumah Tangga Sasaran Kota Banjarmasin;
Bahwa guna kelancaran dan ketertiban dalam
pelaksanaan pemberian bantuan Korban Bencana
Kebakaran dan Santunan Kematian agar tepat sasaran
diperlukan adanya Petunjuk Teknis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial yang Tidak
Direncanakan Sebelumnya Bersumber dari Belanja Tidak
Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Sebelumnya Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Bantuan Sosial; Maksud Dan Tujuan; Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan; Penganggaran Bantuan Sosial; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Besaran Bantuan; Sumber Penganggaran; Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Tidak Direncanakan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 87 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / CoronaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2021/NO.87, LL Kota Singkawang : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kota Singkawang Bagi Masyarakat Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan keadaan darurat bencana, Pemerintah Kota Singkawang akan menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk memenuhi kebutuhan beras dan dalam upaya mengantisipasi kekurangan pangan masyarakat Kota Singkawang akibat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Sumber Data dan Kriteria Penerima Beras CBP; Prosedur dan Mekanisme; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
13 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja
ABSTRAK:
- bahwa salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memenuhi tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;
- bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Kota Payakumbuh, telah dilaksanakan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Payakumbuh;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020
Tujuan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk PBPU Dan BP Di Daerah melalui BPJS Kesehatan sebagai berikut:
a. agar peserta PBPU dan BP yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara tepat, cepat dan aman;
b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk;
c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh masyarakat;
d. mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan; dan
e. mengoptimalkan Jaminan Kesehatan melalui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta.
Ruang lingkup Integrasi peserta PBPU dan BP ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan meliputi
a. Peserta dan Kepesertaan;
b. Iuran dan Pendanaan; dan
c. Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
-
Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan salah satu kebutuhan dasar berupa rumah layak huni bagi masyarakat Kota Sawahlunto, dapat dilakukan melalui pemberian bantuan berupa perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bahwa agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan terkoordinasi dengan baik, periu diatur petunjuk pelaksanaannya
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PermenPUPR No. 7/PRT/M/2018, PermenPUPR No. 1 Tahun 2021
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Perbaikan RTLH meliputi:
a. bentuk bantuan perbaikan RTLH,
b. kriteria kegiatan bantuan perbaikan RTLH,
C. persyaratan penerima bantuan perbaikan RTLH,
d. penetapan calon penerima bantuan perbaikan RTLH,
e. sumber dana dan besaran bantuan perbaikan RTLH
f. pelaksanaan bantuan perbaikan RTLH,
g. pembinaan dan pendampingan bantuan perbaikan RTLH, dan
h. pengawasan pengendalian dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 30 Tahun 2021
Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 30, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan Penanggulangan Kemiskinan
di Kota Kendari diperlukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
yang akurat;
b. bahwa agar terwujud Data Terpadu dalam huruf a perlu adanya
verifikasi dan validasi data secara terpadu, akuntabel, dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602J;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tentang
Pembentukan Petaturan Perundang-Undangart (Lembarar;
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pengeloiaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 tahun 2011 tentang
Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2011 Nomor 5);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Program Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan
Pusat Kesejahteraan Sosial (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2019 Nomor 36).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB Ill TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB IV PENGUMPUL DTKS KELURAHAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2021
Kesehatan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 13/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KOTA MADIUN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Madiun, Pemerintah Kota Madiun telah memberikan pelayanan kesehatan dan menjamin pembiayaannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
1. UU Nomor 1 Tahun 2004;
2. UU Nomor 40 Tahun 2004;
3. UU Nomor 23 Tahun 2006;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
6. UU Nomor 24 Tahun 2011;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 11 Tahun 2020;
9. PP Nomor 101 Tahun 2012;
10. PP Nomor 12 Tahun 2017;
11. PP Nomor 12 Tahun 2019;
12. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020;
13. Permenkes Nomor 001 Tahun 2012;
14. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013;
15. Permenkes Nomor 9 Tahun 2014;
16. Permenkes Nomor 21 Tahun 2016;
17. Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2018;
18. Permenkes Nomor 76 Tahun 2016;
19. Permenkes Nomor 4 Tahun 2018;
20. Permenkes Nomor 3 Tohun 2020;
21. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
22. Permendagri Nomor 78 Tahun 2020;
23. Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/813/2019;
24. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020;
25. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017;
26. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Program Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi penduduk Daerah dalam rangka pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan dilakukan dalam bentuk:
a. pembayaran luran Jaminan Kesehatan Peserta; dan
b. Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
21 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 153 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 153, BD 2020/Nomor 153 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Karang Taruna di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa serta dalam rangka membantu Pemerintah
Daerah dalam penangulangan masalah kesejahteraan
sosial dan pemberdayaan generasi muda dipandang
perlu adanya wadah/lembaga dalam bentuk Karang
Taruna; perlu penetapan Peraturan
Wali Kota Bekasi tentang Karang Taruna di Kota
Bekasi
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permensos No. 25 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2018; Perwali Kota Bekasi No. 99 Tahun 2017;
Mengatur tentang Asas, Tujuan, dan Prinsip; Status, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Keanggotaan dan Kepengurusan; Tata Cara Pemilhan; Pembina; Hubungan Tata Kerja; Sumber Dana; Majelis Pertimbangan Karang Taruna; Identitas Karang Taruna; Tanggung Jawab; dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat