Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Singkawang Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, perlu diatur Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Singkawang Tahun 2021 - 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Rencana Pencegahan Tumbuh dan Perkembangannya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Rencana Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
15 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 39 Tahun 2022
PEDOMAN - PEMBINAAN - DAN - PENGAWASAN - BADAN - AMIL - ZAKAT - NASIONAL - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diamanatkan Gubernur dan Bupati/Wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat sesuai dengan kewenangannya, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2019; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Cirebon No. 82 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pembinaan dan Pengawasan Baznas, Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Baznas, Penunjukan dan Pemberhentian Dewan Baznas, Laporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perekonomian - Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2022 Nomor 431
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 Tahun 2022, dan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2022, serta percepatan pemulihan ekonomi di daerah diprioritaskan untuk perlindungan sosial seperti bantuan sosial yang dilaksanakan berupa Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat Kurang Mampu di Kota Tanjungpinang, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022, yaitu Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, dan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
PERWALI ini mengubah Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022
6 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022
Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2022 Nomor 428
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022, dan untuk mengantisipasi dampak Inflasi diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai Kriteria Penerima; Jenis bantuan, penerima bantuan, besaran bantuan dan jangka waktu pemberian bantuan; Mekanisme dan tata cara pendataan verifikasi dan validasi penerima bantuan; Pelaksana dan tata cara penyerahan bantuan; Mekanisme dan tata cara penatausahaan keuangan; Monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan pengawasan Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
10 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Kelurahan/Ohoi Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak dan beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya, Kota Tual masuk dalam lokus stunting tahun 2022. Pencegahan stunting memerlukan intervensi yang terpadu mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui konvergensi stunting terintegrasi termasuk mendorong Peran Kelurahan di Kota Tual. Untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan, perlu disusun pedoman bagi Kelurahan dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Peran Kelurahan/Ohoi dalam Pencegahan dan Penurunan stunting Terintegrasi di Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; dan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Peran Kelurahan/Ohoi Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK:
Bahwa salah satu peran pemda dalam menjaga kestabilan kehidupan bermasyarakat adalah dengan berupaya menjaga toleransi kehidupan masyarakat untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat di daerah sehingga dapat mencegah konflik sosial yang lebih besar, bahwa kota bekasi dengan masyarakat heterogem yang terdiri dari beragam suku, rasa, agama, golongan dan sosial ekonomi sangat mungkin berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 06 Tahun 2016; Perda No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No, 04 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud,tujuan dan ruang lingkup, peningkatan toleransi, pemeliharaan toleransi, penanganan konflik, peran pemerintah daerah, peran masyarakat, kelembagaan, pendanaan, larangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2022
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Tarakan 2022 No 500
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Zakat yang diperoleh dan bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Komisaris, Direksi dan Karyawan/Karyawati Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan baik, jelas dan tepat sasaran untuk dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial dalam rangka mengurangi kemiskinan dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tarakan; melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib dan Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SYARAT ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH
BAB III BAZNAS
BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMERIAN ZAKAT FITRAH
BAB V PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN ZAKAT
BAB VII HAK MUZAKI, MUSTAHIK DAN BAZNAS
BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kepesertaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin maka dipandang perlu mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal;
b. bahwa dengan jaminan sosial tenaga kerja secara optimal diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintahan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Gubemur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini memuat tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN; PENDAFTARAN PESERTA; PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN lURAN; SOSIALISASI DAN KOORDINASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Sebelumnya Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Pasal 56 dan
Pasal 08 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar
pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk
keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya;
Bahwa dalam upaya meringankan penderitaan penduduk
dan mempercepat normalisasi kondisi yang terganggu
akibat mengalami musibah kebakaran perlu diberikan
bantuan dari Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa dalam rangka meringankan beban warga
masyarakat miskin di kota Banjarmasin yang anggota
keluarganya meninggal dunia perlu diberikan santunan
khususnya kepada masyarakat miskin yang sesuai
dengan Rumah Tangga Sasaran Kota Banjarmasin;
Bahwa guna kelancaran dan ketertiban dalam
pelaksanaan pemberian bantuan Korban Bencana
Kebakaran dan Santunan Kematian agar tepat sasaran
diperlukan adanya Petunjuk Teknis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial yang Tidak
Direncanakan Sebelumnya Bersumber dari Belanja Tidak
Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Sebelumnya Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Bantuan Sosial; Maksud Dan Tujuan; Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan; Penganggaran Bantuan Sosial; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Besaran Bantuan; Sumber Penganggaran; Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Tidak Direncanakan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 87 Tahun 2021
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / CoronaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2021/NO.87, LL Kota Singkawang : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Kota Singkawang Bagi Masyarakat Terdampak
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan keadaan darurat bencana, Pemerintah Kota Singkawang akan menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk memenuhi kebutuhan beras dan dalam upaya mengantisipasi kekurangan pangan masyarakat Kota Singkawang akibat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Sumber Data dan Kriteria Penerima Beras CBP; Prosedur dan Mekanisme; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
13 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat