Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk membina dan mengembangkan hukum adat, nilai adat, dan kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya, serta untuk menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan masyarakat hukum adat demi kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberdayaan dan Pembinaan; Kedudukan, Fungsi dan Tugas Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat;Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Upacara Adat dan Seni Budaya; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
2 halaman peraturan dan 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2023
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk Penyandang Disabilitas memiliki hak asasi
manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kabupaten Kepahiang, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
hambatan dan kesulitan dalam akses hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6368);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang
Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6334);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6473);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan
Pelindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi Dan Rehabilitasi Bagi Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6601);
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh Untuk Fasilitasi Akses Atas Ciptaan Yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, Atau Disabilitas Dalam Membaca Karya Cetak);
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 143);
20. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Daerah sebagai personifikasi Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa di Daerah secara konkrit masih terdapat perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial sehingga membutuhkan upaya untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri dalam rangka untuk melaksanakan fungsi sosialnya perlu menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. perencanaan;
b. kewenangan dan tanggung jawab; penyelenggaraan pelayanan Kesejahteraan Sosial; penanganan PMKS;
c. pemberdayaan PSKS
d. sumber daya; dan
e. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
27 Halaman, Penjelasan 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial dalam bentuk pelayanan sosial, dibutuhkan upaya dalam menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan mengupayakan potensi sumber daya yang ada. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maka diperlukan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah guna mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tanggung jawab dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Selain itu juga mengatur penanggulangan kemiskinan, sumber daya, standar pelayanan minimal, data dan informasi, penghargaan, peran masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, kerja sama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru merupakan bagian dari susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia di wilayah Daerah dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) bab dan 123 (seratus dua puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Serta Ruang Lingkup; Data Terpadu; Sumber Daya; Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Rehabilitasi Sosial Dasar; Jaminan Sosial; Pemberdayaan Sosial; Perlindungan Sosial; Penanganan Fakir Miskin; SPM; Pendanaan; Peran Serta, Penghargaan Dan Dukungan Kepada Masyarakat; Pendataan, Pendaftaran Dan Perizinan LKS; Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Akreditasi LKS; Fasilitasi Pemerintah Daerah Terhadap Sertifikasi Pekerja Sosial; Pemantauan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaku Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Penjelasan: 17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023
penyelenggaraan - ketertiban - umum - dan - ketentraman - masyarakat
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023/Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat yang berkeadilan, berkepastian hukum sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib Dan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi Dan dengan telah ditetapkannya PP No. 16 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2004; Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Ketertiban Umum, Hak Dan Kewajiban, Partisipasi Masyarakat, Penertiban, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Pidana, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa daerah berkewajiban menyelenggarakan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
bahwa kondisi perhubungan terkait lalu lintas angkutan jalan, pelayaran dan angkutan udara di Kabupaten Morowali Utara membutuhkan upaya perencanaan, pembangunan dan peningkatan sebagai jaminan akses orang, barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan sosial dan ekonomi masyarakat dan Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perhubungan merupakan kewenangan daerah sehingga perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. penyelenggaraan LLAJ;
b. Pelayaran;
c. penyelenggaraan Perhubungan Udara;
d. penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen;
e. kerja sama;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
40 Halaman, Penjelasan 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan di Daerah
yang mendesak dan memerlukan penanganan dan
pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh
dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak
dasar warga negara secara layak untuk mewujudkan
kehidupan yang sejahtera dan bermartabat; bahwa percepatan penanggulangan kemiskinan di Daerah
merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah,
masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu dilakukan
secara terencana, terpadu dan berkelanjutan agar dapat
membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Purworejo sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam
penanggulangan kemiskinan di Daerah sehingga perlu
diganti dengan menetapkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kriteria Kemiskinan, Data Kemiskinan, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kebijakan, Strategi dan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPKD, Pembinaan, Inovasi dan Penghargaan, Sinergitas, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepalangmerahan
ABSTRAK:
Bahwa kepalangmerahan merupakan kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Palang Merah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia dari berbagai hal yang dapat membahayakan. Palang Merah Indonesia bertindak sebagai pendukung bagi pemerintah di bidang kemanusiaan dan menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan kemanusiaan termasuk program bantuan darurat bencana. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2018; PP No. 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan kepalangmerahan, pelayanan daerah, pendanaan penyelenggaraan kepalangmerahan yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, donasi masyarakat yang tidak mengikat, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga mengatur tentang penghargaan kepada individu atau institusi, pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa perwujudan visi Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis. yang madani perlu diikuti dengan penataan sendi-sendi kehidupan sosial budaya di segala bidang, diantaranya bidang pariwisata khususnya usaha hiburan dan rekreasi, sehingga mencerminkan dan harmonis dengan karakter kehidupan masyarakat kota metropolis yang madani, bahwa seiring makin pesatnya perkembangan usaha hiburan dan rekreasi di Kota Lubuk Linggau, praktik penyelenggaraannya perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan agama, pendidikan anak-anak, atau generasi muda umumnya, serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan dan rekreasi adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk usaha dan permodalan, jenis usaha hiburan dan rekreasi, persyaratan usaha hiburan dan rekreasi, tempat dan waktu operasi Usaha hiburan dan rekreasi, perizinan, kewajiban dan larangan pelaku usaha, pembinaan, penertiban dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Mencabut Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan dan Pasal .34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
32 hlm, Penjelasan : 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat