Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pariwisata dan Kebudayaan Perizinan, Pelayanan Publik - Standar / Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 57, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 71022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan menyongsong 5 (LIMA) ABAD Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyongsong 5 (lima) abad Jakarta perlu mendorong sinergi antara Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan seluruh warga Jakarta untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota global yang maju, berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan serta untuk memberikan kepastian hukum, perlu ditetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023
PERGUB ini mengatur mengenai tema menyongsong 5 (lima) abad Jakarta; pelaksanaan kegiatan menyongsong 5 (lima) abad Jakarta; Tim Pelaksana Kegiatan menyongsong 5 (lima) abad Jakarta; pemantauan dan evaluasi; serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
5 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu disusun tata cara penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terbaru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012;Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017;Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018;Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019;Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;SPM PELAYANAN DASAR BIDANG SOSIAL;BANTUAN SOSIAL;BAKTI SOSIAL;PENDANAAN;KOORDINASI DAN KERJA SAMA;PERAN SERTA MASYARAKAT;PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 24
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Orang dengan Gangguan Jiwa Terlantar Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain;
b. bahwa perlindungan orang dengan gangguan jiwa terlantar yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan secara terencana, terprogram, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 14);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 1);
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, kriteria dan persyaratan perlindungan orang dengan gangguan jiwa terlantar, pengampuan orang dengan gangguan jiwa, upaya rehabilitasi dan pemberdayaan sosial, pengelolaan keuangan, peran serta masyarakat, koordinasi dan kerjasama, monitoring dan evaluasi, pendanaan serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2024.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Gubernur dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dengan keputusan gubernur, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Perpres No. 15 Th. 2010 stdd Perpres No. 96 Th. 2015; Permendagri No. 53 Th. 2020
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Pergub No. 40 Th. 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pergub No. 40 Th. 2018
2 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui
pembangunan yang berkeadilan dan bekelanjutan untuk
mewujudkan kehidupan yang bermartabat, perlu
dilakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui
langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang
sistematik, terpadu dan menyeluruh; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 20 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan
Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten
/Kota, Pemerintah Daerah melalui Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berwenang untuk
menyusun dan menetapkan Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah yang terintegrasi dengan Dokumen
Perencanaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Tahun 2024 - 2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
248 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2024
RENCANA AKSI DAERAH PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA TAHUN 2024-2028
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2024/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (6)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut
Usia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan
Lanjut Usia Tahun 2024 – 2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
3 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksananaan Rencana Aksi Daerah Kesejahteraan Lanjut Usia; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 22 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, BD.2024/NO.12, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 5 HAL
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan hakhak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
KetenagakerjaanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 36 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI JAWA TIMUR
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlu mengubah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur;
Dasar hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4456); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6868); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pekerja, Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899); 10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; 11. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253); 12. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 503); 13. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247); 14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 171); 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 60);
Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 63 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47463/2023pg00350063_signed.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan .
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2017;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 58 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 56 Tahun 2017;
Permendagri No 57 Tahun 2017;
Permendagri No 58 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Pergub ini terdiri atas:
a. Tata Cara Penyusunan Rencana Program Pemberdayaan Ormas:
b. Penguatan Manajemen Ormas;
c. Pengintegrasian dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas;
d. Kriteria Ormas berprestasi dan memiliki Kontribusi dalam percepatan pembangunan daerah;
e. tata cara pemberian penghargaan;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat; dan
g. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat