Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2ksm) Kabupaten Purworejo
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan potensi usaha ekonomi produktif masyarakat guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, mulai tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM); bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM), dipandang perlu untuk meningkatkan pengaturan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM), yang semula diatur dengan Peraturan Bupati untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran Program, Organisasi Pengelola Program P2ksm, Badan Layanan Umum Daerah Program P2ksm, Alokasi Dan Sumber Dana, Mekanisme Pelaksanaan Program, Persyaratan Dan Plafond Kredit Dana Bergulir, Lembaga Penjamin Kredit Dana Bergulir, Pembiayaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas;
3. Identifikasi Warga Miskin;
4. Hak Warga Miskin;
5. Kewajiban Warga Miskin;
6. Penyusunan Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan;
7. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
9. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
21 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008
PENGATURAN TEMPAT DAN USAHA SERTA PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Tempat Dan Usaha Serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Purworejo terdapat banyak pedagang kaki lima yang merupakan potensi riil di bidang ekonomi kerakyatan, namun disisi lain keberadaannya perlu diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas; bahwa Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke-II Purworejo Nomor 42/57/DPRD untuk Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, belum mengatur pedagang kaki lima, sehingga dipandang perlu untuk mengatur keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengaturan Lokasi, Perizinan, Pajak Dan Retribusi, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan, Pengawasan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2007
Pertahanan dan Keamanan, MiliterKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72)
Pertahanan dan Keamanan, Militer - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya dan dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 perlu disesuaikan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; tertib lingkungan; tertib tempat dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib tempat hiburan dan keramaian; tertib peran serta masyarakat; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana atas pelanggaran ketertiban
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2007.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu; dan peraturan mengenai bentuk dan persyaratan tanda masuk.
27 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2006
bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Pemerintah Kabupaten
Pemalang sebagai agen pembaharuan, pemerataan, kemakmuran dan
kesejahteraan serta pusat pelayanan, pusat industri jasa, diperlukan
percepatan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta
masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan daerah serta
sumber daya lainnya secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel
dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan ;
bahwa guna percepatan pembangunan bagi peningkatan pemerataan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi
perlu diwujudkan suatu kemitraan Daerah dengan prinsip saling
memperkuat, saling memerlukan dan saling menguntungkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Kemitraan Daerah
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Prinsip Kemitraan, Bidang Usaha Dan Bentuk Kemitraan Daerah, Proses Kemitraan, Pembentukan Badan Kerjasama, Hasil Usaha Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2003 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka kewenangan Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera yang semula
kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut
perlu dibentuk Dinas dan Cabang Dinas Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung dengan tugas pokok melaksanakan pemerintahan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Dinas tersebut memiliki struktur organisasi dan Cabang Dinas yang terinci dalam lampiran Peraturan Daerah. Cabang Dinas bertanggungjawab membantu pelaksanaan program di tingkat kecamatan, menjalankan tugas teknis, serta melakukan identifikasi dan penyelesaian masalah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa besarnya penggantian biaya cetak formulir wajib lapor kesejahteraan buruh dan administrasi bagi Pengusaha sebagaimana tersebut pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran atas pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut diatas perlu memberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undagan yang berlaku;
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu menetapkan perubahannya yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1958; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Perda ini berisi tentang Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
1982 tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pasal 13 ayat (2) diubah, Penambahan angka dalam Pasal 15, Penjelasan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 a diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1989.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Kesejahteraan Buruh di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat