Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terjalinnya hubungan
yang serasi dan seimbang antara Pemerintah Daerah,
perusahaan dan masyarakat, guna optimalisasi
penyelenggaraan otonomi daerah dalam pemberdayaan
masyarakat, perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan
tanggung jawab sosial sesuai dengan lingkungan, norma,
dan budaya masyarakat setempat;
bahwa perusahaan di daerah diberikan kesempatan seluasluasnya
untuk berperan serta dalam pemberdayaan
masyarakat dan pelestarian lingkungan dengan
mensinergikan program pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Program TSP, Pelaksanaan TSP, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial
dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya nyata dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi warga miskin;
b. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi, karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka pelaksanaan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi warga miskin perlu adanya
keterpaduan program kegiatan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat sehingga diharapkan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat di daerah;
c. bahwa agar supaya penanggulangan kemiskinan dapat
berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu
dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi
penyelenggara pemerintahan daerah, dunia usaha dan
seluruh komponen masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang
Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur kebijakan dan program
pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara
sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan
masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam
rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata
dalam penanggulangan kemiskinan;
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi,
multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera
diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia,
maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program
diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi
masyarakat;
bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan
optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan
berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara
Pemerintahan Daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Asas, Arah Kebijakan, Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Tahapan Kegiatan, Prioritas Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata kembali obyek retribusi perizinan di bidang kesehatan dalam upaya meningkatkan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah terutama yang bersumber dari pendapatan asli daerah perlu dilakukan dengan intensifikasi pemungutan yang mencerminkan hubungan yang jelas antara tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pelayanan perizinan di bidang kesehatan menjadi wewenang Daerah Kabupaten, maka dalam
rangka penarikan retribusi perizinan di bidang kesehatan perlu mengatur
retribusinya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan, tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tata cara permohonan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara oemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003
23 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Desa dan Kelurahan perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam memberikan pedoman pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Purworejo telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, namun dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JENIS; PEMBENTUKAN; Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN; KEPENGURUSAN; TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA; PENDANAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2009.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama; bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat perlu diberdayakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008;
memutuskan, landaasn, asas dan tujuan, kesamaan kesempatan, aksesbilitas, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, penghargaan, pemberdayaan dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
18 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa menunaikan zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat
Islam yang mampu, dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber
dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
menghilangkan kesenjangan sosial;
b. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus
ditingkatkan, agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya
guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pengelolaan Zakat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2006; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Asas, Maksud Dan Tujuan;
4. Jenis, Objek, Dan Subjek Zakat;
5. Organisasi Pengelolaan Zakat;
6. Perencanaan Pengelolaan Zakat;
7. Pelaksanaan Zakat;
8. Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sistem penanggulangan kemiskinan harus mampu
menjamin terselenggaranya pelayanan sosial dasar yang
berkualitas sehingga dapat meningkatkan harkat, martabat dan
kualitas hidup manusia, mengembangkan prakarsa dan peran aktif
masyarakat, mencegah dan menangani masalah kemiskinan,
mengembangkan sistem perlindungan dan jaminan sosial,
memperkuat ketahanan sosial bagi setiap warga negara;
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak sosial, dan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan sosial,
maka perlu dilaksanakan penanggulangan kemiskinan secara
terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penanggulangan Kemiskinan Daerah
yang meliputi
Asas Dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Penanggulangan Kemiskinan, Kategori Dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan, Hak Masyarakat Miskin, Tanggung Jawab Setiap Orang, Keluarga Dan Masyarakat, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pelayanan Sosial Dasar, Sumber Daya, Mekanisme Pelayanan Sosial Dasar, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi
dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu
keterpaduan program dan melibatkan partisipasi
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Nomer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Ruang Lingkup Dan Asas;
3. Identifikasi Warga Miskin;
4. Hak Warga Miskin;
5. Kewajiban Warga Miskin;
6. Penyusunan Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan;
7. Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan;
8. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
9. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Peran Serta Masyarakat;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat