Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya Pada Perusahaan Umum Daerah Bidadari Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan
Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perusahaan Umum Daerah Bidadari yang
mengamanatkan bahwa Ketentuan mengenai satuan
pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang Pembentukan
Satuan Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya pada
Perusahaan Umum Daerah Bidadari Kabupaten Manggarai Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance}, peningkatan kinerja organ1sas1 dan efektifitas penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berkewajiban menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan / Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 94 Tahun 2021; Peraturan BPK No 2 Tahun 2017; Permendagri No 133 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Musi Rawas Utara No 108 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Musi Rawas Utara No 77 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan / Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tindak lanjut hasil Pemeriksaan selanjutnya disingkat TLHP adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam rangka melaksanakan rekomendasi dalamLHP. Peraturan ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP. Diatur mengenai ketentuan umum; tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; TLHP BPK RI; monitoring; sanksi administrative; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
13 Halaman, Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin berjalannya program/kegiatan
pembangunan daerah secara efektif, efisien dan
akuntabel, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi
dalam pelaksanaan kegiatan; bahwa untuk melaksanakan pengendalian dan evaluasi
sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu adanya
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah yang
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna
Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan
Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurangkurangnya
setiap triwulan kepada
gubernur/bupati/walikota, dilampiri dengan Laporan
Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan kegiatan
Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis dan Muatan Laporan, Tata Cara Penyampaian Laporan, Monitoring dan Pengendalian Pelaksanaan Realisasi Keuangan dan Fisik APBD, Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana
korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan
penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati diperlukan pengendalian atas
tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana
korupsi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
dalam pelaksanaan pengendalian kecurangan, perlu diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Kecurangan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecuarangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
32 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Pemeriksaan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pemeriksaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6);
Pasal 3:
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(2) Petugas Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(4) Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan terhadap satu Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi.
(5) Dalam hal susunan Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah diubah, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus menerbitkan surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(6) Dalam hal Tim Pemeriksa Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dibantu oleh Tenaga Ahli, Tenaga Ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku: a. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 29); dan b. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 38);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
72 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
sesuai dengan undang-undang dan pandangan hidup
bangsa Indonesia, diperlukan komitmen budaya
integritas secara konsisten dan berkelanjutan; bahwa kasus berupa kecurangan dalam bentuk tindak
pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat
terjadi pada tahap perencanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah, maupun pada keuangan
desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai
pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan
pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Pengendalian Kecurangan Fraud Control Plan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Strategi Pengendalian Kecurangan dan Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Struktur Pengendali Kecurangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik perlu dilaksanakan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah secara efektif, efisien dan terpadu,
maka perlu menyusun Kebijakan Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan Dan
Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Tahun 2024 disusun sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran APIP Inspektorat Kabupaten Purbalingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan. Uraian kegiatan, sasaran dan fokus Kebijakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran dimaksud
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Intern Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu meningkatkan kualitas
pengawasan yang terarah dan berkesinambungan;
b. bahwa perlu adanya pengawasan oleh Aparat Pengawas
Intern Pemerintah untuk melaksanakan tata kelola
pemerintahan yang berkualitas, transparan dan
akuntabel;
c. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengawasan Intern Pemerintah Daerah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengawasan Intern Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengawasan Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pembinaan Dan Pengawasan, Tahapan, Penanganan Pengaduan Masyarakat, Standar Dan Kode Etik, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengawasan Intern Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman: 18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah
terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna
mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun
perencanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah; bahwa agar pelaksanaan perencanaan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna
dan berhasil guna, perlu disusun perencanaan pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perencanaan pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024, meliputi:
a. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 dimaksud diuraikan dalam:
a. pembinaan dan pengawasan Bupati terhadap Perangkat Daerah;
b. pembinaan dan pengawasan desa;
c. pengawasan badan usaha milik Daerah; dan
d. pengawasan badan usaha milik desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
17 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi ;
bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan Program dan kegiatan lingkup lnspektorat Daerah Kabupaten Morowali, diperlukan evaluasi intem lingkup Inspektorat Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit Aparat pengawasan Intern Pemerintah secara berkala perlu dilaksanakan evaluasi internal daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Pedoman pelaksanaan evaluasi intern yang terdiri dari perumusan tujuan evaluasi, penentuan ruang lingkup, perancangan desain evaluasi, pelaksanaan penugasan evaluasi, pemilihan metode dan teknik serta instrumen dan alat, dan pelaporan hasil evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
3 Halaman; Lampiran 6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat