Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efisien, efektif, terarah dan berkesinambungan
perlu disusun Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Kebijakan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten
Temanggung Tahun 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Noinor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004;Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008
Nomor 16), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012;Peraturan Bupati Temanggung 64 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fungsi dan
kegiatan pemerintahan daerah Tahun 2013.
Sistematika Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung 2014,
se bagai beriku t :
1. Pendahuluan;
2. Arah Kebijakan Pengawasan;
3. Ruang Lingkup;
4. Program dan Kegiatan Pengawasan;
5. Koordinasi Pengawasan; dan
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 101 Tahun 2012
KEBIJAKAN PENGAWASAN - PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efisien, efektif, terarah dan Yuridis
berkesinambungan perlu disusun kebijakan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Kebijakan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten
Temanggung Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung 64 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sistematika kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011
pedoman - tidak - lanjut - hasil - pemeriksaan - badan - permeriksa - Keuangan - republik - indonesia - pada - pemerintah - kabupaten - bandung
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2011/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasa 17 Ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 Maka perlu menetapkan Perbup Bandung tentang pedoman tidak lanjut hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan RI pada Perbup Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI N. 17 Tahun 2003; UU RI NO. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2010. Perdakap Bandung No. 6 tahun 2004; Perdakap bandung No. 2 Tahun 2007; Perdakap Bandung No. 17 Tahun 2007; Perdakap Bandung No. 21 Tahun 2007; Kepbup No. 18 Tahun 2004; Kebup Bandung No. 22 Tahun 2004; Kepbup Bandung No. 700/Kep. 37 Inspektorat/2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatru Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 86 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan Dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, agar
distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg tepat sasaran,
berjalan efektif dan efisien, terpenuhinya standar dan mutu serta
menjamin keselamatan minyak dan gas bumi perlu dilakukan
penataan dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Penataan dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Banyumas.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 007
Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021
Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian; Distribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pengaduan Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2010.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Tahun 2010 N0. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nornor 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, agar
distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg tepat sasaran,
berjalan efektif dan efisien, terpenuhinya standar dan mutu serta
menjamin keselamatan minyak dan gas bumi perlu dilakukan
penataan dan pengawasan.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 002 / PUU-I / 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 007
Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021
Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : pedoman penyelenggaraan penataan
dan pengawasan distribusi LPG Tabung_ 3 Kg agar tepat sasaran, efektif dan
efisien, terpenuhinya standar dan mutu serta menjamin keselamatan minyak dan
gas bumi. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk memudahkan dalam koordinasi instansi
terkait untuk melaksanakan penataan dan pengawasan distribusi LPG Tabung 3
Kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
27 hlm beserta Lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan pada perangkat
daerah, agar pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dapat berjalan baik sesuai
fokus dan sasaran pengawasan Wali Kota terhadap
perangkat daerah, maka Wali Kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Wali Kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksud diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah Tahun 2025 yaitu akselerasi
pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2025.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 18A Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18A, BD. No. 18A/2024, LL Kota Sorong: 7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SORONG NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran Pengendalian, Pengawasan, Penjualan dan peredaran Minuman Beralkohol agar dapat dilakukan dengan tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan terkini dan kebutuhan masyarkat guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan. Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masa kini, maka perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Sorong Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, berbunyi Rekomendasi sebagaimana Pasal 5 huruf a, untuk distributor dan sub distributor guna pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, diberikan
kuota: a) minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dengan jumlah yang dibatasi paling banyak 80.000 (delapan puluh ribu) karton per tahun; dan b) tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 71 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah
terjadinya pembinaan dan pengawasan yang tidak
terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang
baik, perlu disusun Perencanaan, Pembinaan, dan
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk memenuhi tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan meningkatkan efektifitas
manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas fungsi,
perlu disusun perencanaan pengawasan berbasis risiko
sesuai dengan Peraturan Deputi Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Nomor 8
Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan
Pengawasan Berbasis Risiko Bagi Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko
dimaksudkan sebagai dasar acuan penyusunan
Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko bagi
Inspektorat. Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko
bertujuan untuk memberikan panduan bagi
Inspektorat dalam menyusun rencana pengawasan baik
pengawasan strategis maupun dalam Penyusunan
Program Kerja Pengawasan Tahunan. Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko bagi
Inspektorat dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
47 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, perlu didukung dengan penyelenggaraan negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme;
bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu memperluas cakupan wajib lapor dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara; bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
memerlukan penyempurnaan untuk mengakomodir kebutuhan hukum daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasa 4 Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
Peraturan ini mengubah: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 39
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGHASILAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS, ANGGOTA DIREKSI, DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BHUKTI PRAJA SEWAKADARMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas Perusahaan Umum Daerah Bhukti
Praja Sewakadarma secara berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan
yang sehat, maka dipandang perlu memberikan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan Dewan
Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bhukti Praja Sewakadarma, penghasilan anggota Dewan
Pengawas, anggota Direksi, dan pegawai diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghasilan Anggota Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai Perusahaan Umum
Daerah Bhukti Praja Sewakadarma;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019
Ketentuan Umum,penghasilan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
-
-
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat