Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN. 2020 No. 1673, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Rutin Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 9, BN. 2019 No. 1039, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Dan Kartu Penunjukan Istri/Suami Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN. 2019 No. 482, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 15, BN.2021/No.1308, jdih.polri.go.id: 7 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengangkatan Khusus Dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN. 2019 No. 430, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 11, BN.2021/No.1058, jdih.polri.go.id: 9 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 6, BN. 2019 No. 1134, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TENTANG TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN 2023 (276) : 17 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin profesionalisme dan
kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi
pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan
dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota
dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan
Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi
Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam
menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima
saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan
Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Komisi Kepolisian Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
669);
Mengatur tentang ketentuan umum
Tata cara penerimaan saran dan keluhan oleh pelapor beserta tindak lanjutnya oleh Kompolnas.
Pelaporan disampaikan melalui E-SKM jika tidak berfungsi dapat disampaikan melalui penyampaian secara langsung ke Kompolnas, surat elektronik, surat nonelektronik, dan media sosial resmi Kompolnas
Tata cara penanganan saran yang dilakukan melalui tahapan penanganan pelaporan dan pemberian rekomendasi
Tata cara penanganan keluhan dilakukan melalui tahapan pelaporan, klasifikasi, verifikasi, klarifikasi dan, rekomendasi
Kewajiban dan laranganAnggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan
Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat