Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pejabat/Pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
a. Pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
b. Unit pengendalian gratifikasi;
c. Pengawasan;
d. Hak dan perlindungan;
e. Sanksi; dan
f. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k mengoptimalkan perwujudan t a t a kelola
p e me r in t a h an d a er a h yang baik, bersih, t r a n s p a r a n d an
a k u n ta b el s e r t a bebas dari Korupsi, Kolusi d a n Nepotisme
di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,
perlu d i a t u r secara rinci mengenai pedoman pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara s e su a i p e r a t u r a n p e r u n d a n g - u n d a n g a n yang
berlaku;
b. bahwa beberapa k e t e n t u a n dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r
Nomor 57 T ah u n 2018 t en t a n g Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara s u d a h tid a k se su a i dengan k e b u t u h a n dan
perkembangan dalam pelaporan Gratifikasi;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a d a n h u r u f b perl u m en e t ap k a n Pe r at u r a n
G u b e r n u r t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n G u b e r n u r
Nomor 57 T ah u n 2018 t en t a n g Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tah u n 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 1999 ten t a n g
Penyelenggara Negara yang Bersih d a n Bebas dari Korupsi,
Kolusi d a n Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 T ahun 1999 ten t a n g
P e mber antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah d i u b ah dengan Undang-Undang Nomor 20 T ahun
2001 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s Undang-Undang Nomor 31
T ahun 1999 t en t a n g Pe mb er a n ta sa n Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2002 t en t a n g Komisi
P e mber antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali, t e r a k h i r dengan
Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 2019 t en t a n g P e r u b ah a n
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2002 t en t a n g
Komisi Pe m b er a n ta sa n Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
6. Undang-Undang Nomor 5 T ah u n 2014 t en t a n g Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang
Nomor 11 T ahun 2020 t en t a n g Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2014 ten t a n g
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 53 T ahun 2010 ten t a n g
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2017 ten t a n g
Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Pe r at u r a n Presiden Nomor 54 T ah u n 2018 t en t a n g Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2018 Nomor 108);
12. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g P e r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 157);
13. P e r a t u r a n Komisi Pe mb er a n ta sa n Korupsi Nomor 2 T ahun
2019 t en t a n g Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 1438);
14. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2016 Nomor 13);
Beberapa k e t e n t u a n dalam P e r a t u r a n Gu b e r n u r Nomor 57
T ah u n 2018 t e n t a n g Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provjnsi Sulawesi Tengga r a T ahun 2018 Nomor 57), yaitu pada Pasal 6, 8, 11, 12.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata Kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu memberikan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup dan prinsip, pengendalian gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, sosialisasi, perlindungan pelapor gratifikasi, pengawasan, pembiayaan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pekalongan Nomor 70 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan dilakukan pengendalian
terhadap gratifikasi; bahwa Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dengan
adanya perubahan nomenklatur organisasi dan
nomenklatur jabatan pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Pekalongan, maka perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2024.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 66
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan
jabatan dan / atau pekerjaannya;
b. bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi terhadap
Pejabat/ Pegawai di Lingkungan Kabupaten Konawe
Selatan, perlu adanya Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Lembaran Negara Republft Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O21 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 2O2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2Ol9 tentang Pelaporan
Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1438).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III LAPORAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V HAK DAN PERLINDUNGAN PELAPOR
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ende Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2024 Nomor 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,
kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ende, perlu dilakukan pengendalian gratifikation di daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang
Pedoman Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ende sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum dalam pengendalian Gratifikasi
berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Pelaporan Gratifikasi sehingga
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pelaporan dan Tindak Lanjut Gratifikasi; Bab 4. Unit Pengendalian Gratifikasi; Bab 5. Pengawasan; Bab 6. Hak dan Perlindungan Pelapor; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2024
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mukomuko dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan dan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan ApARATUR nEGARA DAN rEFORMASI bIROKRai Nomor 90 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
14. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2017 Nomor 15);
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
BAB VI: HAK DAN PERLINDUNGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pengendalian Gratifikasi diperlukan dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pelaksanaan pengendalian dan pelaporan Gratifikasi,
diperlukan pengaturan tentang pengendalian
Gratifikasi;
c. bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun
2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengendalian Dan Pelaporan Gratifikasi; Penetapan Status Gratifikasi; Pengelolaan Barang Yang Diperoleh Dari Penerimaan Gratifikasi ; Unit Pengendalian Gratifikasi; Sosialisasi; Hak Dan Perlindungan Pelapor; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman: 22 HLM, Lampiran: 2 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 56 Tahun 2023
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, diperlukan suatu instrumen hukum yang mengatur mengenai pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam pelaporan gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2022 Nomor 8);
15. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023 Nomor 6).
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 09)
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantul dilakukan pengendalian terhadap gratifikasi;
b. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan pengendalian
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
diperlukan inovasi untuk mempertahankan upaya
pengendalian gratifikasi yang sudah berjalan;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan inovasi
pengendalian Gratifikasi secara berkelanjutan, Peraturan
Bupati Bantul Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengendalian
Gratifikasi perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian
Gratifikasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah; Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengatur mengenai peran aktif Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, dan Pejabat/Pegawai terkait pemberian gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Jumlah Halaman: 2 HLM; Lampiran: 1HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat