Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 111, LN.2022/No.180, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan. Berdasarkan dekade aksi (Decade of Action) pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan ditetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka nasional Tahun 2020-2024. Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas: dewan pengarah nasional, tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, dan tim pakar.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pengarusutamaan - Pelestarian - Keanekaragaman Hayati - Pembangunan Berkelanjutan
2023
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati untuk tercapainya keseimbangan dan keterpaduan dalam pembangunan berkelanjutan diperlukan koordinasi dan integrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Inpres ini menginstruksikan kepada beberapa menteri, kepala lembaga, para gubernur dan para bupati/walikota.
Inpres ini berisi instruksi antara lain untuk menetapkan kebijakan sektor untuk rnengarusutamakan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan; menerapkan prinsip adanya pembagian keuntungan yang adil dan merata atas pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Pembiayaan pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/Iembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pertanian Penyelenggaraan Bidang Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Perizinan Berusaha dan Standar Produk Pertanian. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; Permentan No. 15 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2018; Perda Kab. Berau No. 3 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12 ayat (3) huruf c; Pasal 16 ayat (4); Pasal 17; Pasal 18 ayat (1) dan ayat (6); Pasal 20 ayat (2); Pasal 27; Pasal 30; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 44 ayat (5) huruf c; Pasal 46 ayat (4); Pasal 47 ayat (2); Pasal 50 ayat (6) huruf b; Pasal 53 ayat (6) huruf c; Pasal 57 ayat (3).
Beberapa ketentuan yang disisipkan adalah sebagai berikut: Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, Pasal 10D, Pasal 10E, Pasal 10F, Pasal 10G, Pasal 10H, dan Pasal 10I; Pasal 17A dan Pasal 17B; Pasal 21 ayat (5); Pasal 31A dan Pasal 31B; Pasal 48 ayat (4); serta Pasal 64 ayat (3).
Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 26 ayat (3); Pasal 46 ayat (7); dan Pasal 62 ayat (2) huruf f.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Perubahan kebijakan nasional, Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta dinamika pembangunan nasional, Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga perlu adanya peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 - 2033 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perpres No. 63 Tahun 2022; Perpres No. 64 Tahun 2022; Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2023; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah; Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Peran Masyarakat dan Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013-2033, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sistem pusat permukiman dapat dirincikan lebih lanjut dalam peraturan sendiri tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
201 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2023
Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. NO. 2023/5, LL PROV. MALUKU : 8 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
Bahwa bahasa Indonesia dan bahasa Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai pilar utama pembentuk kosakata, pembentuk kepribadian suku bangsa, sarana komunikasi dan peneguh jati diri dan
budaya bangsa dan daerah, yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan perkembangan arus globalisasi dan pesatnya
kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dalam sendi kehidupan sehingga berdampak pada menurunnya pengunaan bahasa Indonesia, Bahasa daerah dan sastra daerah maka perlu dilakukan Pengembangan, Pembinaan,
dan Perlindungan; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan terhadap
upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa, sastra Indonesia dan bahasa, sastra daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia,
Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi,
dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan
melalui pengarusutamaan gender;
b. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu
dioptimalkan dengan melakukan tata kelola
pemerintahan yang kolaboratif;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Komitmen; Kelembagaan; Sumber Daya; PPRG; Sistem Data Gender; RAD PUG; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tengah tantangan pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang dapat mengancam keberlanjutan lahan pertanian. Pemerintah Daerah berkomitmen melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.16 Tahun 2006; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.No.11 Tahun 2020; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.No.11 Tahun 2020; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No.25 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.26 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2019; Permentan No.41 Tahun 2009; Permentan No.7 Tahun 2012; Permentan No.79 Tahun 2013; Permentan No.81 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup. Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, mewujudkan revitalisasi pertanian, dan mendorong peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan. Beberapa ketentuan dalam Perda ini juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 92 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 12/92/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 53 Tahun 2021; Perpres Nomor 72 Tahun 2021; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistematika Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi
kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing guna
tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Ekonomi Kreatif, Perencanaan dan Pendataan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kerja Sama dan Kemitraan, Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi
Pengembangan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan
Wali Kota.
24
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 14 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 14 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Daerah, masih
terdapat ketidaksetaraan dan ketidak adilan gender, sehingga
diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan di daerah berdasarkan Instruksi
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu
strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan
seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh
peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat
pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan
dan kesetaraan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah
tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pegesahan
Konvensi Mengenai Pengahapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);4. Undang-Undang Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang –undang nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Utara
Tahun 2013-2018;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB V
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII
PEMBINAAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat