Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanProtokoler
Status Peraturan
Mengubah :
Permenkes No. 11 Tahun 2021tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Permenkes No. 55 Tahun 2014tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 17, BN.2022/No.682, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 6, BN.2020/No.1595, jdih.mahkamahagung.go.id: 7 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka susunan Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban mengalamai
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 2
Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun
2008; 10. Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2017; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban
Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tu.ban diubah sebagai berikut:
- Ketentuan dalam lampiran Nomor urut 14, 44, 50, 51,
52, 55, diubah sehingga Nomor urut 14, 44, 50, 51,
52, 55 berbunyi sebagai berikut: 14. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
nomor polisi S 16;
44. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, nomor polisi S 46;
50. Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan
Administrasi Pembangunan, nomor polisi S 52;
51. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, nomor polisi S
53;
52. Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, nomor
polisi S 54;
55. Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi
Pimpinan, nomor polisi S 57.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
mengubah Peraturan Bupati Tuban Nomor 2
Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 24.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Upacara Bendera Merah Putih di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
upacara bendera merah putih di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sleman perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Upacara Bendera Merah Putih di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sleman
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18
Tahun 2020.
Materi Pokok: Penyelenggaraan Upacara Bendera, Tata Upacara Bendera.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Jumlah halaman: 15 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota Korpri, Pensiunan Beserta Keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan biaya pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI, pensiunan beserta keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Jaminan Pelayanan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Badan Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. Sehubungan dengan tingginya biaya pelayanan kesehatan di luar dari jaminan Askes, dipandang perlu memberikan jaminan biaya bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI, pensiunan beserta keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap dimaksud. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jaminan Pelayanan Kesehatan; Audit Keuangan, Monitoring, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran dan pertanggungjawaban belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 26, BN.2021/No.1466, peraturan.go.id: 20 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Sragen No. 22 Tahun 2006tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
PERDA Kab. Sragen No. 8 Tahun 2005tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengubah beberapa
ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 22 Tahun 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 26).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01
Seri E Nomor 01) diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 20 a dan angka 20 b diubah;
2. Ketentuan Pasal 12 A ayat (2) dihapus;
3. Ketentuan Pasal 16 A diubah;
4. Ketentuan Pasal 16 B dan Pasal 16 C dihapus;
5. Ketentuan Pasal 16 D diubah;
6. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah;
7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) Pasal baru, yakni
Pasal 26 A, Pasal 26 B, Pasal 26 C dan Pasal 26 D;
8. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3a)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01
Seri E Nomor 01),
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekrantinaan Kesehatan;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional;
15. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
18. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pelaksanaan
2. Sanksi;
3. Pengawasan dan Penindakan;
4. Sosialisasi dan Partisipasi;
5. Startegi Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
6. Pemulihan Ekonomi;
7. Pendanaan
8. Ketentuan Penyidikan; dan
9. Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Mencabut Peraturan WalikOta Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat