pedoman - keprotokolan - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 40, BN 2015 (1877): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 62 Tahun 1990; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 534/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga ini disebut Pedoman Keprotokolan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 49, BN 2021 NO ; 57; PERATURAN GO.ID; 38 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Keprotokolan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 49 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kelancaran kegiatan di lingkungan Ombudsman RI, maka diperlukan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional; b) bahwa untuk menjadi acuan kerja bagi pejabat dan/atau petugas protokol di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pimpinan Ombudsman dan Sekretaris Jenderal yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 49 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Berisi aturan yang mengatur serangkaian kegiatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, serta pengamanan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
38 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanProtokoler
Status Peraturan
Mengubah
Permenkes No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Permenkes No. 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 17, BN.2022/No.682, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2007
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraProtokoler
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 174/U/2002 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Nasional dan Peristiwa Penting di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 42, BN.2022/No.751, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2022 (287): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu optimalisasi penyelenggaraan pelaksanaan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat