Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2020/ No. 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Magelang
ABSTRAK:
Guna mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel informasi publik yang merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Magelang, perlu melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi melalui media komunikasi elektronik
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 68 Tahun 1999; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 3 tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PermenPAN No PER/05/M.PAN/4/2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : bentuk pengaduan masyarakat, mekanisme layanan pengelolaan pengaduan masyarakat; tata cara pengaduan masyarakat; tata kerja pengaduan masyarakat; koordinasi; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengef ektifkan pelayanan pengaduan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya pengaturan pengelolaan pengaduan masyarakat; bahwa Peratu.ran Walikota Semarang Nomor 11 Tahun
2005 tentang Pembentukan Pusat Penanganan
Pengaduan Pelayanan Publik Kota Semarang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kernbali; bahwa bcrda~rkun pertimbangan
dimaksud huruf a dan huruf b,
menetapkan Peraturan Walikota. Semarang tentang
Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Walikota Semarang nomor 11 Tahun 2005 dicabut.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat, maka perlu disusun Standar Pelayanan Publik pada Unit Layanan Aduan Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, komponen standar pelayanan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Aduan Surakarta pada Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik yang merupakan sarana untuk mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance dan good corporate governance) serta untuk merespon pengaduan masyarakat diperlukan suatu wadah guna menangani pengaduan dan ketidakpuasan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b perlu untuk menetapkan Perwali tentang Unit Layanan Aduan Surakarta pada Pemerintah Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi dan tugas pokok unsur organisasi, personalia ulas, tata kerja Ulas, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 65 Tahun 2009
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 32, BN.2013/No.1299, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2019
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI LINGKUNGAN BADAN EKONOMI KREATIF
2019
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2019 No. 529, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif, perlu memberikan akses kepada
pegawai dalam memberikan laporan pengaduan
mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di
lingkungan Badan Ekonomi Kreatif atas layanan yang
diberikan, perlu dilakukan penanganan terhadap
pengaduan internal;
c. bahwa pengaduan internal perlu diatur dan dikelola
secara baik dan benar serta memberikan perlindungan
dan penghargaan bagi pegawai yang melaporkan
terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4890);
2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139);
3. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi
Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1145), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 411);
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
pedoman - pengaduan whistleblower - pengaduan masyarakat - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 9, BN 2020 (1337): 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik,
perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP 53 tahu 2010; Perpres Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideolgi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan BPIP serta bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana yang diadukannya.
Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan/atau
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat