Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud, Perusahaan Daerah Samudera Bersujud, dan Perusahaan Daerah Baratama Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan kelangsungan usahanya tidak terjamin berkesinambungan; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporam Keuangan Pemeirntah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah kurang optimal ; bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Liquidasi
Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera Bersujud dan Baratama Bersujud tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten
dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan
Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembubaran; Asset; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
dalam rangka memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka perlu dibentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kolaka Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM;
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, NAMA, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI 3. TANGGUNG JAWAB, HAK DAN KEWAJIBAN PDAM 4. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH 5. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN 6. TARIF 7. MODAL 8. STRUKTUR ORGANISASI PDAM 9. PEGAWAI 10. DANA PENSIUN 11. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA 12. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI 13. BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA 14. PENGAWASAN 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 62 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU ANGGOTA KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang badan usaha milik daerah dan ketentuan tentang otoritas jasa keuangan perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/POJK.03/2020; Perda Kabupaten Karimun Nomor 05 Tahun 2019; Perda Kabupaten Karimun Nomor 01 Tahun 2020; Perda Kabupaten Karimun Nomor 01 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk teknis tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Tidak Ada
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 4 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka pengaturan mengenai PDAM perlu diperbaharui dan disempurnakan.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 54 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 118 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; perubahan status hukum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan pendirian; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; anggaran dasar; modal; organ perumda air minum tirta randik dan pegawai; rencana bisnis, rencana kerja, anggaran dan pelaporan; penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Bank yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Bank tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga;
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun; Perbup Bombana No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Penyertaan Modal;
4. Jangka Waktu Penyertaan Modal;
5. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
6. Tata Cara Penyertaan Modal;
7. Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban;
8. Pembinaan dan Pengendalian;
9. Hasil Usaha;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
ABSTRAK:
Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi; Bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan dibentuk adalah Perseroan Terbatas dengan Modal berasal dari Kekayaan Daerah yang dipisahkan;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KETENTUAN PENDIRIAN; BAB III KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN; BAB IV BIDANG USAHA; BAB V PEMISAHAN KEKAYAAN DAERAH; BAB VI SAHAM; BAB VII SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; BAB VIII DIREKSI; BAB IX KOMISARIS; BAB X TUGAS DAN KEWENANGAN KOMISARIS; BAB XI RAPAT-RAPAT; BAB XII LARANGAN; BAB XIII KEPEGAWAIAN; BAB XIV LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN; BAB XV PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA; BAB XVI KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; BAB XVII PEMBUBARAN BUMD; BAB XVIII P ENGAWASAN; BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2004.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas layanan publik di bidang air bersih dan untuk lebih meningkatkan cakupan pelayanan air bersih/air minum pada masyarakat dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 08 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intang Banjar Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Pengawasan;
e. Pembagian Hasil Usaha;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat