Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH BAGI USAHA MIKRO,KECIL DAN KOPERASI
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian fasilitasi kredit usaha rakyat daerah bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi merupakan salah satu upaya meningkatkan kemandirian dan produktifitas pelaku
usaha mikro, kecil, dan koperasi sehingga dapat mewujudkan keejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48
Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
-
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya besaran penyertaaan modal
daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah, maka besaran modal dasar Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Projotamansari sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Projotamansari perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Projotamansari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai modal dasar Perumda Air Minum Tirta Projotamansari
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Penjelasan: 1 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2023 (9): 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam rangka penugasan
Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan dukungan pendanaan yang dapat berupa hibah
dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dan/ atau dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik
Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah Tahun Anggaran 2021-2025 belum mengatur ketentuan mengenai penyertaan modal daerah berupa
barang milik daerah dan penyertaan modal daerah berupa uang bersumber dari pihak ketiga yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, dan penyertaan modal daerah dalam rangka penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa hibah dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dan/ atau dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022.
Mengubah antara lain tentang:
1. ketentuan umum;
2. peruntukan penyertaan modal;
3. jumlah penyertaan modal;
4. besaran penambahan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.07.1.16.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a bahwa untuk mewujudkan Desayang mandiri,kuat dan
maju diperlukan pengelolaan dan pemberda yaan seluruh potensi dan sumber daya Desa schingga dapat meningkatkan pendapatan Desa menuju, masyarakat Desa yang adil, makmur dan sejahtera:
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa Pembargunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaltaran, Pendataan dan Pemeringkatan,
Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pemerintah Daerah wajib melakukan penyesuaian Badan Usaha Mikik Desa; c bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadinaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf s perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18ayal (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia. Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dacrah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang, Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja Men judi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran - Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimane telah diubah beberapa kal teralchir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tehun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomkr 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113 | sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41) Tambahan
Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6321}:
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Mihk Desa (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 21 Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 6623):
7. Peraturan Menteri. Dosa, Pembangunan Daerah Terlinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Uanha Milik Dosa/Bedan Usaha Milik Desa Bersamá (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB IV : PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB V : ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB VI : ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA
BERSAMA
BAB VII : RENCANA PROGRAM KERJA
BAB VIII : KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/
BUM DESA BERSAMA
BAB IX : UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB X : PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
BAB XI : KERJA SAMA
BAB XII : PERTANGGUNGJAWABAN
BAB XIII : PEMBAGIAN HASIL, USAHA
BAB XIV : KERUGIAN
BAB XV : PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA BUM DESA/
BUM DESA BERSAMA
BAB XVI : PERPAJAKAN DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB XVII : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGEMBANGAN BUM
DESA/BUM DESA BERSAMA
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Pada saat Pemturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Pedoman Tata Cara Pembcntukan dan Pengelolaan Badan
Usaha MilIK Desa (Lembaran Daerah Knbupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daemh
Kabupaten Barru Nomor 13) dicabut dan dinyatakan udak
berlaku lagi.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfatan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; guna meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa untuk dikelola secara efektif, efisien dan transparan terhadap potensi desa yang ada di Kabupaten Karawang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 60 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian BUM Desa yang dimaksudkan sebagai upaya menam[ung seluruh kegiatan perekonomian dan/ atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerjasama antara desa. Pengaturan tersebut meliputi Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Kepemilikan dan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama, Jenis Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Kerugian dan Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Asosiasi, Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Sampang No 7; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/680/PERDA_NO_7_TAHUN_2023_TENTANG_PENCABUTAN___PERATUR.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS SAMPANG SARANA SHOREBASE (PT. SSS) DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG No 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS SAMPANG MANDIRI PERKASA (PT. SMP)
ABSTRAK:
bahwa PT. Sampang Mandiri Perkasa (SMP) dan PT. Sampang Sarana Shorebase (SSS), merupakan anak Perusahaan dari PT. Geliat Sampang Mandiri (GSM); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Tentang Pembentukan anak Perusahaan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) tidak dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS) Dan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Sarana Shorebase (PT. SSS) (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 18) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP) (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan, pendirian Perusahaan Daerah bertujuan untuk menunjang kelancaran pengembangan Kawasan Strategis Terpadu dalam rangka menjalin kerjasama dengan penanam modal sebagai upaya pengembangan perekonomian Daerah yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana, sehingga dapat menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan pendapatan Daerah,
b. bahwa sehubungan Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, maka Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” perlu dibubarkan,
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemenntah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan,
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Comd-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
8. Peraturan Pemenntah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
9. Peraturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
11. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
mengatur tentang pembubaran perusahaan daerah "Aneka Usaha" Kabupaten Pacitan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 7), dan
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 8),
6
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan – Badan Usaha
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2023 (7), TLD (56)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan revisi Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan meliputi perlunya sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan kepastian hukum bagi semua pihak, serta peran aktif badan usaha dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan kualitas kehidupan melalui tanggung jawab sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, meliputi: Program TJSLBU, Kelembagaan, Pelaksanaan, Penerima manfaat, Pelaporan dan pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Peran serta masyarakat, Penyelesaian sengketa, dan Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Peraturan Bupati tentang tata cara penilaian, penominasian, dan penetapan badan usaha yang berhak menerima penghargaan
Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian sanksi administratif
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini
27 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Riau Petroleum Menjadi PT. Riau Petroleum (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 104 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.51317 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 6 (enam) pasal; Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; Isi Dan Uraian Rkpd; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat