BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Bogor No. 82 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 73, BD 2012/31 SERI D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 41 Tahun 2012
PERWALI Kota Bekasi No. 68 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATACARA PENGANGKATAN DIREKSI DAN DEWAN PENGAWAS DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, maka perlu mengatur tatacara pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otda No. 130-67 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2011
Perwali ini mengatur mengenai Tatacara Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kinerja dalam pengelolaan perusahaan menuju profesionalisasi kepengurusan PDAM Tirta Musi Palembang, perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang, untuk disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini. Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 23 Perda No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Musi Palembang, bahwa penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya, maka perlu menetapkan besaran penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Mencabut Perwali No. 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Pengurus PDAM Tirta Musi Palembang
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15.a Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah pada PDAM Tirta Musi Palembang yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 12 SERI E tanggal 10 Agustus 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 50 Tahun 2011
PERWALI Kota Palembang No. 29 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
Mencabut
Perwali No. 43 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Musi Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dampak dari kenaikan tarif daya listrik (TDL) dan kenaikan bahan kimia serta meningkatnya biaya operasional dan tuntutan pemenuhan kebutuhan pelayanan air minum, perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 43 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Musi Palembang, guna disesuaikan dengan keadaan saat ini. Penyesuaian tersebut telah mendapat persetujuan Badan Pengawas PDAM Tirta Musi melalui surat tanggal 12 Mei 2011 No. 025/BP.PDAM/V/2011 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Tirta Musi Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 4 Tahun 1999; Perda No. 9 Tahun 1999; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai besarnya tarif air minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2011.
Mencabut Perwali No. 43 Tahun 2006 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Musi Palembang
2 hlm, Lampiran : 3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat