Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2012 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa pengadaan air bersih memerlukan biaya yang cukup
besar, bersamaan adanya kenaikan komponen-komponen
pokok produksi, sehingga harus memperhitungkan aspek
ekonomi, seperti investasi bunga pinjaman dan Iain-lain
disamping aspek sosial tetap diperhatikan dalam memenuhi
pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dipandang perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2012
tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum
Bandarmasih;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin
Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2012 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2014.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini menatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014 dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Air Perusahan Daerah Air Minum Tirta Musi
ABSTRAK:
Untuk tetap terjaganya kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum dan peningkatan pelayanan perusahaan daerah air minum Tirta Musi Palembang kepada masyarakat dan pelanggan serta terwujudnya PDAM yang sehat dan mandiri, perlu mengadakan penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Musi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 1/Perda/Huk/1976.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyesuaian tarif air minup PDAM Tirta Musi Tahun 2014-2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan perkembangan dan dinamika yang ada saat ini maka perlu melakukan penataan kelembagaan pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Organisasi dan Tata Kerja Perusda Pasar Palembang Jaya yang ditetapkan dengan Perwali No. 8.b Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, perlu disesuaikan dan disempurnakan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Mencabut Perwali No. 8.b Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian yang dipengaruhi oleh kenaikan harga berbagai faktor telah membawa dampak pada perubahan biaya operasional dan pembangunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga perlu diadakan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014; bahwa Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Air Min um Tahun 2014 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Finalisasi Pembahasan Perubahan RKAP Tahun 2014 tertanggal 8 Oktober 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Min um Nomor 900/023/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2014
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan ABSTRAK
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 31, Berita Daerah Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK:
menetapkan ketentuan pemberhentian mengenai pengangkatan dan dewan pengawas, direksi dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan dalam suatu Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Tarakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan;
peraturan ini mengatur aspek-aspek: Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi, Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, Kepegawaian di PDAM Tirta Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2014/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat, maka Tata Cara Pembayaran
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Sclatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
2. Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Kcuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2007 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165),
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2013
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Ke
Dalam Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan Dan Barat (Lembar Daerah Kota Palopo
Tahun 2013 Nomor 07);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota
Palopo Tahun Anggaran 2015;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Palopo Tahun Anggaran 2015;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYERTAAN MODAL
BAB III : PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL
BAB IV : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
(1) Halhal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Peraturan ini berlaku scjak tanggal diundangkan.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 25 Tahun 2014
TATA CARA PEMBAYARAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PDAM KOTA PALOPO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada PDAM Kota Palopo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat 1
huruf b Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
perlu mengatur Tata Cara Pembayaran Penyertaan Modal
pemerintah Kota Palopo kepada PDAM Kota Palopo untuk
pembayaran Tahun Anggaran 2014. Yang ditetapkan
dengan peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tam.bah.an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140);
10. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2007 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4698);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2005
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2014;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Palopo kepada PDAM Kota Palopo;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor Tahun 2014 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2014;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYERTAAN MODAL
BAB III : PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL
BAB IV : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya ditetapkan kemudian dengan Keputusan Walikota.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layamnan Umum Daerah
ABSTRAK:
RSUD Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Keputusan Walikota No. 445/Kep.87-RSUD/2014 sehingga harus menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh agar dapat memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan rujukan di Kota Tangerang. Ketentuan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka usulan tarif pelayanan kesehatan dari Kepala SKPD selanjutnya ditetapkan oleh Walikota dalam Peraturan Walikota sesuai dengan kewenangannya
UU No. 2 Tahun 1993, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No.12 Tahun 2013, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No.1 Tahun 2012, PERDA KOTA TANGERANG No.1 Tahun 2008, PERDA KOTA TANGERANG No.12 Tahun 2012, PERWAL KOTA TANGERANG No.3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Kota Tangerang yang digolongkan berdasarkan jenis sarana, jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, jumlah hari rawat, dan akomodasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Tarif pemanfaatan sarana dan prasarana rumah sakit lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas ditetapkan dengan keputusan Direktur RSUD Kota Tangerang
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD Kota Tangerang
76 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1126 Tahun 2013
PERWALI Kota Bandung No. 257 Tahun 2013 tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Bandung Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Bandung Nomor 257 Tahun 2013 Tentang Belanja Subsidi Kepada
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Bandung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat