Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 59/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI
KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan dan
tertib pelaksanaan Anggaran Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku
2022, maka perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2022;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Pengawas Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Taman Sari Kota Madiun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota
Madiun Tahun Bulru 2022 dengan Rekapitulasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 57 Tahun 2021
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 57
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa urrtuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan
Daer ah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Bisnis dan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tcntang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44; Tambahan
lembaran Negara Republik Jndon:esia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakbir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik [ndonesia Nornor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Reucana Kerja dan Anggaran,Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perusahaan Umurn Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kendari Nomor 28);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN RENCANA BISNlS DAN RKA PERUMDA KOTA KENDARI
BAB Ill PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RKA PERUMDA KOTA KENDARI
BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN RKA
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Dearah Air Minum Salatiga Nomor 900/036.1/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama
Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 900/036.1/2021 tentang
Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021;
b. bahwa perubahan kondisi perekonomian dipengaruhi oleh
kenaikan harga, pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
dan berbagai faktor membawa dampak pada program kerja
yang merupakan pedoman bagi pelaksana tugas–tugas
operasional dan pembangunan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum (PDAM) yang tercermin dalam Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Salatiga Tahun 2021 yang telah di tetapkan mengalami
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan
Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kota Salatiga Nomor 900/036.1/2021 tentang Perubahan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor
900/036.1/2021 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga tentang Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dan Mekanisme Pemanfaatan Dana CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk peran perusahaan, baik swasta, BLMN maupun BUMD dalam mendukung pertumbuhan perekonomian didaerah sangat dibutuhkan, yang dilaksanakan melalqi
dana Corporate Social Responsibility (CSR), dalam rangka tertib pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dar i perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD , dibutuhkan regulasi pendukung sebagai dasar pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2019; UU No.17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020; PERWAKO No.16 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Sumber dan Pemanfaatan Dana CSR Penyelenggara, Perencanaan dan Penyelenggaraan Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 Dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 26.30/DP.BPR.BS/VI/2021 dan Nomor 060/BPR.BS/KEP/VI/2021 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga Untuk Mengelola Klinik Pratama Milik Pemerintah Kota Bengkulu Di Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program Jemput Sakit Pulang Sehat berupa pelayanan medik dasar dan penginapan sementara bagi masyarakat Kota Bengkulu yang akan berobat di Jakarta sebelum memperoleh layanan dari fasilitas kesehatan yang dituju, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, Pemerintah Kota Bengkulu akan mendirikan klinik pratama di Jakarta;
b. bahwa untuk mengoperasikan klinik serta memanfaatkan aset eks gedung Perwakilan Kota Bengkulu di Jakarta guna mendukung perekonomian daerah, perlu memberikan penugasan kepada Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, setiap penugasan kepada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga Untuk Mengelola Klinik Pratama Milik Pemerintah Kota Bengkulu di Jakarta;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;dan
8. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2003.
PENUGASAN; JANGKA WAKTU PENUGASAN; PENDANAAN DAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH; PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 21/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun buku Direksi menyampaikan Laporan Keuangan kepada Dewan Pengawas, dan selanjutnya setelah laporan diaudit oleh lembaga auditor disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2020 telah mendapatkan audit dari lembaga auditor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2020.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
5. Kepmendagri dan Otoda Nomor 8 Tahun 2000;
6. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007;
7. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
8. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019;
9. Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2020;
10. Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun 2019;
11. Peraturan Walikota Madiun Nomor 49 Tahun 2020.
Mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Laporan Tahunan Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah POLIMA Kota Baubau, perlu disusun Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Aan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah POLIMA Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau, tentang Tata Cara Seleksi Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Aan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah POLIMA Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Daerah kota Baubau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah POLIMA Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas
Bab V Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Direksi
Bab VI Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Pertama Kali pada Saat Pendirian
Bab VII Informasi Pelaksanaan Seleksi
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat