BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
PERDA Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2013tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah harus mampu
berkontribusi dalam peningkatan perekonomian daerah
melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu daerah
yang mandiri secara fiskal dan mampu memenuhi hajat hidup
masyarakat sesuai dengan potensi Kabupaten Karawang; guna meningkatkan kinerja dan berkembangnya jenis
usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah
diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang baik dan
optimal; untuk memberikan landasan hukum dalam
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dibutuhkan
pengaturan dalam Peraturan Daerah; perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Karawang No. 7 Tahun 2021
Terkait pengelolaan BUMD, meliputi asas dan tujuan, ruang lingkup, kebijakan, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, perencanaan, operasional, dan pelaporan BUMD, penggunaan laba BUMD, anak perusahaan, pembinaan dan pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
62 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 No.1/TLD No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan
asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka diperlukan salah satu upaya dengan penyertaan modal
daerah pada Badan U saha Milik Daerah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan agar mampu
meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan pelayanan publik,
kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Jepara perlu penambahan penyertaan
modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023 - 2027;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965;Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD
untuk tahun 2023 - 2027, yang antara lain untuk :
a. PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda);
b. PT. BPR BKK Jepara (Perseroda);c. Perumda Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara;
d. Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara; dan
e. Bank Jateng.
Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp80.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara
Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng 2018 - 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2023tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Peraturan Bupati Nomor 44.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada.
Dasar hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tahapan Seleksi dan Tim Seleksi; Tata Cara Seleksi; Penetapan Direksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan ini mencabut:
a. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengangkatan Direktur Perusahaan Air Minum Sleman;
b. Peraturan Bupati Nomor 44.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengangkatan Direktur Perusahaan Air Minum Sleman.
Jumlah Halaman: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka memberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi dan keikutsertaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nasional di Kota Bekasi untuk pembangunan Daerah, dipandang perlu membentuk BUMD bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi dalam bentuk Perseroan Terbatas. Kota Bekasi memiliki Badan Usaha yang saat ini menangani gas bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi lingkup hilir yang dikelola oleh PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PD. Mitra Patriot Kota Bekasi. Dalam rangka optimalisasi Usaha Gas lingkup hilir di Kota Bekasi serta peningkatan PAD, maka dipandang perlu untuk meningkatkan Status PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi BUMD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Bekasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1996; UU No 22 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMEN ESDM No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Bekasi No 12 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan PT Sinergi Patriot Kota Bekasi dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pendirian
4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha
5. Kegiatan dan Lapoangan Usaha
6. Modal dan Saham
7. Rapat Umum Pemegang Saham
8. Pengurus Perseroan
9. Kepegawaian
10. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran
11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan Alihan
13. Pembubaran dan Likuidasi
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 106 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD No 106/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pelayanan spesialis urologi dan spesialis jantung perlu dilakukan perubahan pada daftar tarif pelayanan kesehatan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soediran Mnagun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, Perpres Nomor 77 Tahun 2015, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, Permenkes Nomor 85 Tahun 2015, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), Pasal 30 Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008, Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 313 Tahun 2010, Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016, Perbup Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 11 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri yaitu tentang tarif pelayanan tindakan gawat darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencapai keadilan
sosial bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan percepatan penambahan cakupan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi daerah, sehingga perlu disusun kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Mlik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur Dan Potensi Daerah;
mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta yang memuat pendirian, satuan pengawas intern, organ , kepegawaian, asuransi dan dana pensiun, asosiasi, tahun buku dan perencanaan, operasional, tarif air minum, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, pemindahan dan pemindahan aset, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, restrukturisasi, dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah
penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau yang telah
ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau dan Perda Nomor 14 Tahun
2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulang Pisau sebagaimana telah diubah dengan
Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang
Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulang Pisau, maka dipandang perlu menambah
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulang Pisau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14
Tahun 2015
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang
Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2015
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 014),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang
Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun
2016 Nomor 02) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni (2a)
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat