Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
bidang pasar, perlu adanya Badan Usaha Milik
Daerah yang menyediakan dan mengelola sarana
pasar dengan prinsip tata kelola yang baik; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6
Tahun 2016 ten tang Pendirian Perusahaan Daerah
Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung perlu
dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar
Lampung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56), dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155).
Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Halaman : 43
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu dilakukan penguatan struktur
permodalan dan peningkatan kapasitas usaha badan
usaha milik daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian
daerah, dan meningkatkan pelayanan publik, perlu
dilakukan penyertaan modal daerah pada badan
usaha milik daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyertaan modal pada badan usaha
milik daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Sasaran, Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal Daerah, Hasil Penyertaan Modal Daerah, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 1 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mengelola sumber daya air secara
berkelanjutan dan untuk menjamin pemenuhan
ketersediaan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok
masyarakat, perlu dilakukan peningkatan layanan dan
perluasan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada; bahwa dalam rangka menunjang fungsi layanan sosial,
mencari keuntungan, dan perluasan usaha dalam
pemenuhan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,
perlu dilakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada; bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman perlu
menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan terkait status aset berupa jaringan yang
digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Sembada; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke
Dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sembada sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
dinamika peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 yakni: ketentuan Pasal 1 yang mengatur tentang ketentuan umum; Pasal 3 yang mengatur tentang penyertaan modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12
Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada;
Jumlah Halaman: 5 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Desa serta
peningkatan pendapatan Desa guna
menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan negara
yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menumbuhkembangkan
perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat Desa
yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan
kegotongroyongan, dalam rangka meningkatkan
pendapatan Desa untuk mewadahi berbagai
kegiatan usaha ekonomi masyarakat, Pemerintah
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai kebutuhan dan potensi Desa; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa terdapat beberapa perubahan berkaitan
dengan pengaturan Badan Usaha Milik Desa,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Dan Tujuan, Pendirian, Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi Dan Pegawai, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset, Dan Pinjaman, Unit Usaha, Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha, Pembinaan Dan Pengembangan, Bum Desa Bersama Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Mencabut Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
45 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank
Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Kulon Progo Menjadi Perseroan Terbatas Bank
Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda);
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Materi Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama, Logo, Dan
Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Anggaran Dasar; Organ; Susunan Organisasi Dan Tata Kerja; Kepegawaian; Kerja Sama Dan Pinjaman; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Fungsi Kepatuhan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024
PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KOTA JAMBI - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2024 (9): 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.17 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; UU No.40 Tahun 2024; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.7 Tahun 2024; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No.5 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No.7 Tahun 2019; Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2022 Nomor 2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2024
Penyertaan Modal – Pemerintah Daerah – Perusahaan Daerah – Bank Pembangunan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2024 (9), TLD (9)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi Daerah dan memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda No.3 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. BPD Kaltim Kaltara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Pasal 9 Perda No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2024
PERDA Kab. Muara Enim No. 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GERBANG SERASAN
KABUPATEN MUARA ENIM
badan usaha milik daerah-perseroan terbatan-bank perekonomian rakyat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2024/NO.8, JDIH Pemerintah Kab. Muara Enim
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk lebih mendorong pengembangan sektor perekonomian di bidang perbankan dan untuk meningkatkan kinerja perusahaan khususnya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat guna kemanfaatan perekonomian Kabupaten yang disesuaikan dengan kondisi, karakteristik dan potensi Kabupaten, serta penyesuaian terhadap berbagai aturan yang berkaitan dengan pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim belum menyesuaikan terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan Daerah dilakukan secara singkat, kata (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan Nama Perusahaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 201 7; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim (Perseroda) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Muara Enim
(Perseroda). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Muara Enim sebagai Ibu Kota Kabupaten Muara Enim. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyesuaian Nomenklatur dan Kewenangan; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Organ; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Mencabut Peraturan Daerah No 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat