Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan dan pengelolaan potensi Daerah oleh Perusahaan Daerah sebagai sumber pendapatan asli Daerah, sasaran perekonomian Daerah dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, maka dipandang perlu perusahaan yang beroperasi dan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu dipandang perlu mengadakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman Pelaksanaan Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud kerjasama adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektivitas Perusahaan Daerah dalam upaya melanjutkan serta mengembangkan kelangsungan hidup Perusahaan dan mempercepat mobilisasi usaha, Penerimaan Asli Daerah (PAD), serta Perusahaan yang berusaha memberikan kontribusinya terhadap pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan cara: mengembangkan usaha yang sudah ada atau sedang berjalan; dan membentuk usaha-usaha baru atas dasar pertimbangan mempunyai prospek yang baik dan saling menguntungkan. Badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Perusahaan Daerah sebagai mitra kerja agar dicapai harmonisasi usaha dengan prinsip saling menguntungkan. Bentuk Kerjasama tersebut yaitu: Kerjasama pengelolaan (joint operation) dan Kerjasama usaha patungan (joint venture). Dalam menyusun Perjanjian Kerjasama harus disepakati secara jelas mengenai cara/bentuk kerjasama, perbandingan modal, pembagian hasil usaha atau imbalan, jangka waktu kerjasama, kewajiban, sanksi-sanksi cara pengakhiran kerjasama dan atau kemungkinan perpanjangan kerjasama dan lain-lain yang dianggap perlu. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Bupati. Persetujuan Bupati untuk penyertaan modal dikeluarkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas. Bagian laba atau hasil usaha kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak ketiga dibagi secara proporsional. Pengawasan umum terhadap pelaksanaan usaha kerjasama Perusahaan Daerah dengan dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, LL Kab Sanggau : 41 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sumber daya air yang sehat, produktif dan berkelanjutan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2019, PP No.122 Tahun 2015, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.2 Tahun 2007, Permendagri No.70 Tahun 2016, Permendagri No.71 Tahun 2016, Permendagri No.37 Tahun 2018, Permendagri No.118 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Tujuan Perusahaan, Modal, Penyelenggaraan Spam, Organ Perusahaan, Pegawai, Dana Pensiun, Perencanaan dan Operasional, Tarif, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Laporan Kegiatan Usaha, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Kepailitan, Pembubaran, Asosiasi dan Kerja Sama Perusahaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 31 halaman dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
PDAM Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 - 2033. Cakupan pelayanan PDAM
Tirta Mahakam saat ini baru mencapai 65.03%, sehingga untuk mencapai target masih diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Terdapat Barang Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh PDAM Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2010; Perda No.20 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk juga mengatur tentang: ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2008
PERDA Kab. Belitung No. 4 Tahun 2021tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BELITONG MANDIRI
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, perlu adanya suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu untuk mendukung perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negri No. 153 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Belitung No.18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendirian, Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2),
Pasal 4 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 62
ayat (3), dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air minum
Tirta Dhaha maka, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air
minum Tirta Dhaha;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air minum Tirta Dhaha
Mengatur mengenai logo/lambang perusahaan, pelaksanaan kegiatan, cuti, laba perusahaan, pengawasan dan pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
-
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PDAM bersangkutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman yang diubah yaitu, penambahan Pasal I yang terdiri dari Pasal 10 dan Pasal 12. Serta Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
3 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Je’neberang
diharapkan dapat bersaing dan
berkembang sesuai dengan
perkembangan ekonomi daerah
dan dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah, dalam rangka tercapainya
tujuan Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Je’neberang
berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu
memperkuat permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Je’neberang dalam bentuk
penyertaan modal.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang–Undangan, UndangUndang Nomor 1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2004
tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 4 Tahun 2004
tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah,
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JE’NEBERANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten
Banyuasin, agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, maka perlu penyesuaian tarif air minum. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka Peraturan Bupati
Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 71 Tahun 2016; KepmenOtoda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2008; Perbup No. 388 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan tarif air PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tarif adalah harga dalam rupiah yang harus dibayar oleh pelanggan PDAM untuk setiap pemakaian meter kubik (m3) air bersih yang disalurkan oleh PDAM. Peninjauan Tarif adalah perubahan komponen-komponen tarif yang mencakup tingkat tarif dan unsur-unsur beban tetap. Diatur tentang dasar penetapan tarif, pendapatan PDAM, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kelompok pelanggan dan blok konsumsi; perhitungan tarif, biaya beban tetap, sanksi denda, biaya administrasi pelanggan per kegiatan, biaya pemasangan sambungan baru, biaya air melalui kendaraan/mobil tanki, penagihan tarif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2021;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Kalbar No 1 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran; Mekanisme Penyaluran Keuanganh; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pembagian Deviden; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat