Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi,
surnber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa, maka desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
Desa di Daerah melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan
aset, pengembangan investasi dan produktivitas,
penyediaan jasa pelayanan, dan/ atau jenis usaha lainnya,
maka dipanclang perlu adanya pengaturan mengenai
Badan Usaha, Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Asabaru Dayacipta Lestari, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Tata Cara Penganggaran Dan Pengelolaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2022 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan dengan prinsip tatakelola yang baik, menuju perusahaan yang sehat dan menjadi sumber pendapatan asli daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal Daerah;
b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga memerlukan adanya upaya dan dukungan dalam rangka peningkatan kegiatan usahanya agar mampu melayani penyediaan air minum bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Penyertaan Modal Daerah sebagai salah satu sumber modal BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020;
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga yang didasarkan pada nilai appraisal dengan rincian:a. pada tahun 2017 sebesar Rp2.717.211.740,00; b. pada tahun 2018 sebesar Rp3.874.619.175,00; c. pada tahun 2019 sebesar Rp1.058.300.827,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun
2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 \sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk, Sumber, Jumlah, dan Jangka Waktu; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Fasilitasi dan Koordinasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pentutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan: 4 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tiirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat 4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Minum, Tirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Usaha Milik Daerah,Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Bupati, Uji Kelayakan dan Kepatutan, Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai, Gaji, Tunjangan, Penghasilan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB IV KEGlATAN USAHA. BAB V JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VI MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR. BAB VII ORGAN, Umum, KPM, KPM,Dewan Pengawas, Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Penghasilan, Berakhirnya Jabatan Dewan Pengawas, Direksi, Larangan, Dana Representasi, Pesangon, Cuti, Pemberhentian Direksi, BAB VIII PEGAWAI, Pengangkatan, Penghasilan dan Cuti, Kewajiban dan Larangan. BAB IX ANGGARAN. BAB X
LAPORAN PERUMDA. BAB XI PENGGUNAAN LABA. BAB XII KERJASAMA DENGAN PIHAK. BAB XIII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, Pengawasan. BAB IV KETENTUAN TARIF. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
XVII Bab, 72 Pasal (78 Hlm.) dan 11 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR (PERSERODA).
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYERTAAN MODAL;
PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa Air merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan oleh Tuhan yang Maha Esa dan dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Timor Tengah Selatan memiliki beragam potensi Sumber Daya Air yang perlu dikelola secara baik demi mewujudkan keseimbangan antara lingkungan dengan masyarakat dan menjamin ketersediaan Air sebagai kebutuhan pokok masyarakat Timor Tengah Selatan; bahwa sebagai dasar hukum pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan terintegrasi antara seluruh para pemangku kepentingan di bidang Sumber Daya Air maka perlu menetapkan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten; III. Perencanaan; IV. Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Air; V. Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; VI. Pengelolaan Kawasan Lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai; VII. Penyediaan Air; VIII. Penetapan Nilai Satuan; Pemungutan dan Penggunaan BJPSDA; IX. Hak Ulayat Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air dan Hak Serupa; X. Pendanaan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti perlu dilakukan penambahan Modal melalui penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah denganUU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERDA Kab. Kep. Meranti No.25 tahun 2011;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentan; Ketentuan Umum; Bentuk Penambahan Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum melalui partisipasi
yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat serta sumber pendapan daerah perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Giri Aneka Usaha Menja Perusahaan Perseroan Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Daerah bahwa perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan peraturan daerah;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c per menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ketentuan umum, perubahan badan hukum dan tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya pt. giri aneka usaha (perseroda) dan anggaran dasar, kegiatan usaha, modal dan saham, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainya, tata kelola perusahaan, tahun buku, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan ganti rugi, kerja sama, pinjaman, monitoring dan evaluasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 tahun 2019
35 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat