Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 48, BN.2011/No.661, peraturan.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2011.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2010
Permendikbud No. 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraProtokoler
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 174/U/2002 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Nasional dan Peristiwa Penting di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Penyiapan Bahan Rapat atau Laporan Menteri Pendidikan Nasional kepada Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Menteri Koordinator
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 5, BN 2020 (1634); 19 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 6, BN 2019 (922); 3 hlm
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan BPJS Kesehatan No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Mencabut
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang mengatur mengenai administrasi kepesertaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Dalam Penylenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 00.05.23.0081 Tahun 2003 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 7, BN.2017/No.657, jdih.pom.go.id: 25 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2016
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.244.0534 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan
EDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/12/2016, BN.2016/No.2111, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di' Lingkungan Instansi
Pemerintah, seluruh instansi pemerintah diamanatkan
menyusun petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas
elektronik dengan mengacu pada pedoman umum dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi dimaksud;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
produktifitas kerja serta tertib administrasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara perlu diterapkan
sistem tata naskah elektronik dengan memanfaatkan
teknologi berbasis jaringan komputer dan aplikasi web
based guna memproses naskah dinas dan mempermudah
arus informasi/lalu lintas naskah dinas di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b,
dipandang perlu adanya pedoman tata naskah dinas
elektronik sebagai acuan dalam menyusun dan
mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksuct dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor •11 Tahun 2008 tentang
lnformasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189; Tambahan Lembaran Negara' Republik
Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 76);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
embuatan Naskah Dinas secara elektronik diimplementasikan secara
bertahap. Adapun Naskah Dinas yang telah siap untuk diproses secara
elektronik, menurut Peraturan Menteri ini adala.h sebagai berikut:
a. ° Naskah Dinas Korespondensi, meliputi:
1) Naskah Dinas Korespondensi Intern, yaitu Nota Dinas da.n
Memorandum;
2) Naskah Dinas Korespondensi Ekstern, yaitu Surat Dinas;
3) Surat Undangan.
b. Naskah Dinas Penugasan, meliputi Surat Perintah Penetapan
Pejabat Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.
2. Media Perekaman Naskah Dinas Elektronik terdiri atas:
• a. fisik; dan/atau
b. digital.
3. Penanganan surat masuk meliputi:
a.. penerimaan Naskah Dinas dari eksternal dan internal;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE;
d. Agenda Surat;
e. disposisi.
4. Pembuatan konsep Naskah Dinas
Pembuatan konsep Naskah Dinas menggunakan Template
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pedoman
Tata Naskah Dinas Kementerian BUMN.
5. Pengabsahan Naskah Dinas dan autentikasi, rnelipUti;
a. pemeriksaan dan persetujuan (approvement);
b. pengabsahan Naskah Dinas untuk internal melalui tanda tangan
elektronik;
c. User Id/ password.
6. Penanganan surat keluar, meliputi:
a. Agenda Surat;
b. Scanning; dan
c. pengunggahan dokumen ke dalam Aplikasi SIP-TNDE.
7. Penomoran Naskah Dinas.
Penomoran seluruh Naskah Dinas Kementerian BUMN diagendakan
melalui Aplikasi SIP-TNDE.
8. Pengagendaan Pengiriman/Ekspedisi Naskah Dinas Korespondensi
Ekstern.
9. Fasilitas Arsip Elektronik
Penyimpanan seluruh Naskah Dinas dalam bentuk Soft Copy/ digital
untuk memudahkan pencarian.
10. Fasilitas Pencetakan
Aplikasi SIP-TNDE menyediakan fasilitas pencetakan data sesuai
kebutuhan (mingguan/bulanan/ tahuna'n), sebagai berikut:
a. rekap/data surat masuk;
b.' rekap/data surat keluar;
c. rekap/data daftar disposisi pimpinan; .
d. mencetak lembar disposisi;
e. untuk kepentingan arsip, mencetak setiap Naskah Dinas untuk
ditandatangani pejabat
11. Pengamanan-meliputi:
a. pencadangan/ backup;
b. pemulihan/ recovery; dan
c. jaringan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
27 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat